Berita Tulungagung
Puluhan Apotek di Tulungagung Disomasi LSM, Dinkes: Jangan Direspon
Puluhan pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung menerima somasi dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung menerima somasi dari sebuah LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).
Mereka dituding menjual obat keras bukan obat wajib apotek (OWA) tanpa resep dokter.
Somasi ini membuat resah dari para pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung.
"Ada puluhan apotek yang mengaku mendapat somasi itu," terang Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, Masduki.
Menurut Masduki, LSM ini sebelumnya mengirimkan undangan kepada para pemilik apotek pada 29 April 2022 lalu.
Lembaga ini beralasan melakukan sosialisasi perlindungan konsumen.
Baca juga: Tulungagung Cegah Masuknya Hewan Ternak dari Daerah Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku
Namun Masduki menghimbau seluruh pemilik apotek untuk mendatangi undangan itu.
Sebab menurutnya, yang berhak melakukan pengawasan dan pembinaan apotek adalah Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan BPOM.
Awalnya Masduki mengaku akan digandeng lembaga tersebut, namun Masduki menolak.
"Di luar lembaga itu tidak ada kewenangan apa pun. Bentuk pemanggilan atau somasi jangan direspon," ujar Masduki.
Lembaga lain di luar lembaga tersebut, tidak diatur dalam tata urutan perundang-undangan.
Baca juga: Gadis Remaja di Tulungagung Bernasib Pilu, Dinodai Orang Dikenal usai Kelelahan Siapkan Kue Lebaran
Karena undangan itu dibaiakan, maka terbitlah somasi dari lembaga tersebut pada 5 Mei 2022.
Lagi-lagi Masduki menekankan kepada para pemilik apotek, untuk mengabaikan somasi itu.
"Yang namanya lembaga konsumen, seharusnya menjadi penghubung jika ada konflik sarana apotek dengan konsumen. Bukan melakukan pembinaan," tegas Masduki.