Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Puluhan Apotek di Tulungagung Disomasi LSM, Dinkes: Jangan Direspon

Puluhan pemilik apotek di Kabupaten Tulungagung menerima somasi dari sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
ILUSTRASI Amoxicillin, salah satu antibiotik yang termasuk obat keras. 

Masduki menegaskan, mengabaikan somasi dari lembaga perlindungan konsumen ini.

Baca juga: Ditinggal Kakek ke Rumah Tetangga, Bocah di Tulungagung Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Patin

Bahkan pihaknya menantang pihak terkait untuk melapor ke polisi.

Sebab lembaga perlindungan konsumen ini bukan LPK-RI bukan resmi yang diakui negara untuk melakukan pembinaan ke sarana apotek.

Ketua Umum LPK-RI, M Fais Adam mengakui telah melayangkan somasi ke banyak apotek.

Totalnya mencapai 39 apotek, tersebar di seluruh wilayah Tulungagung.

Somasi ini terkait peredaran obat keras jenis Amoxicillin yang dijual bebas tanpa resep dokter.

"BPOM juga menyatakan Amoxicillin adalah obat keras, logonya K merah. Jadi tidak bisa dijual tanpa resep dokter," terang Fais.

Fais mengaku sudah melakukan pembelian Amoxicillin di 39 apotek tersebut dan semuanya dilayani meski tanpa resep dokter.

Fais juga mengaku sudah mengundang 39 pemilik apotek itu untuk sosialisasi perlindungan konsumen.

Namun pihaknya membantah undangan itu adalah pemanggilan.

"Kami tidak punya wewenang memanggil. Kami hanya mengundang," ujarnya.

Terkait somasi yang dilayangkan lembaganya, Fais mengaku tidak punya dampak hukum.

Pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika somasi itu diabaikan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved