Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Diduga Terlibat Korupsi Penggemukan Sapi RPH Malang, Tersangka di Rutan Kelas I Surabaya Diperiksa

Diduga terlibat kasus korupsi penggemukan sapi, satu tersangka di Rutan Kelas I Surabaya diperiksa Kejari Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Kejari Kota Malang
Andri (memakai masker warna biru) saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kota Malang di Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (12/5/2022). 

"Atas perbuatannya tersebut, Andri disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah buron selama beberapa bulan, Siti Endah Nugroho (49), warga Jalan Dr Wahidin Sudiro Jombang berhasil diamankan anggota Polda Jatim.

Diketahui, wanita tersebut merupakan DPO perkara kasus dugaan korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018.

Perkara tersebut juga melibatkan mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, AA Raka Kinasih yang telah ditahan Kejari Kota Malang dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tersangka Siti Endah Nugroho diamankan oleh petugas Polda Jatim pada Rabu (30/3/2022) sore di rumah saudaranya di Surabaya. Kemudian, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya lalu dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.

Selanjutnya, tersangka ditahan sembari petugas Kejari Kota Malang menyiapkan berkas dakwaan, sebelum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Kota Malang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved