Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Baru Keluar Penjara, Warga Batangsaren Tulungagung Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu-sabu

Personel Satreskoba Polres Tulungagung menangkap YS (38) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Pakel pada Sabtu (14/5/2022) pukul 18.00 WIB.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunJatim.com/ David Yohanes
YS (38), tersangka pengedar sabu-sabu dan psikotropika di Tulungagung 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satreskoba Polres Tulungagung menangkap YS (38) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Pakel pada Sabtu (14/5/2022) pukul 18.00 WIB.

YS adalah tersangka pengedar sabu-sabu dan sejumlah jenis obat psikotropika.

YS juga residivis yang baru beberapa bulan bebas dari penjara.

"Dia pernah dipenjara dalam kasus sabu-sabu. Sekarang meningkat, karena ada obat-obatan psikotropika juga," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Baca juga: Hampir 14 Jam Jalan Nasional Lamongan Macet akibat Kecelakaan, Polisi Sebut Lalin Sudah Normal

Lanjutnya, penangkapan YS bermula dari aduan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Batangsaren.

Warga saat itu curiga, YS kembali menekuni aktivitas lamanya, berjualan sabu-sabu.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, untuk memastikan aduan dari masyarakat.

"Saat itu memang ditengarai YS kembali berjualan narkotika. Namun kami tidak bisa langsung menangkapnya, sebelum memastikan barang buktinya," sambung Anshori.

Setelah memastikan YS baru melakukan transaksi, polisi menggerebek rumahnya.

Saat itu polisi menemukan sabu-sabu dengan berat mencapai lebih dari 5 gram.

Selain itu ditemukan juga pil dobel L 848 butir, pil Y 348 butir dan 10 tabel pil Alprazolam 1 Mg.

"Masih banyak barang bukti lain, seperti peralatan isap sabu-sabu. Ada juga uang tunai Rp 400.000 sisa hasil transaksi," ungkap Anshori.

Dari hasil penyidikan, YS mendapatkan obat-obatan itu dari luar kota.

Pil memabukkan ini dikirim lewat jasa ekspedisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved