Berita Tulungagung
Baru Keluar Penjara, Warga Batangsaren Tulungagung Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu-sabu
Personel Satreskoba Polres Tulungagung menangkap YS (38) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Pakel pada Sabtu (14/5/2022) pukul 18.00 WIB.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Bahkan untuk mengelabuhi petugas, barang dikirim lewat aplikasi jual beli online.
Sementara sabu-sabu didapat dari seseorang yang tidak pernah ditemui YS.
Mereka bertransaksi lewat ponsel, lalu barang dikirim dengan cara ranjau.
"Kami masih kembangkan, jika memungkinkan untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya," tegas Anshori.
Kini YS ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung, untuk menjalani proses hukum.
Ia kembali terancam masuk penjara dalam waktu lebih lama, karena mengulangi kejahatan yang sama.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu penyidik juga menggunakan undang-undang Kesehatan dan undang-undang Psikotropika.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com