Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asmara Berujung Tewasnya Selingkuhan Suami, Niat Jahat Pelaku Ajak Korban Bukber, Terancam 20 Tahun

Dini ternyata tewas dibunuh oleh seorang wanita bernama Neneng Umaya. Tersangka gelap mata karena cemburu korban berselingkuh dengan suaminya.

Humas Polres Metro Jakarta Barat
Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sebelumnya dikabarkan hilang seusai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri di Bekasi habisi selingkuhan suami.

Korban sempat dinyatakan hilang setelah pamit buka bersama.

Persoalan asmara berujung menewaskan gadis Cengkareng tersebut.

Gadis Cengkareng itu bernama Dini Nurdiani.

Dini Nurdiani (26), ditemukan tewas di kawasan Cibubur, Bekasi Kota seusai dilaporkan hilang sejak 26 April 2022 dengan izin buka bersama (bukber).

Dini Nurdiani ternyata tewas dibunuh oleh seorang wanita bernama Neneng Umaya alias NU (36).

Tersangka gelap mata karena cemburu korban berselingkuh dengan suaminya.

Padahal, Dini Nurdiani sudah tahu jika pacarnya itu sudah berumah tangga dan memiliki tiga anak.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan di Probolinggo, Pelaku Sempat Lawan Polisi Pakai Celurit

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demasetyo membeberkan detik-detik tersangka menghabisi nyawa korban. 

"Korban ini dihubungi oleh tersangka, dengan meminjam HP dari suaminya, setelah minjam HP dari suaminya dia WA korban," kata Ardhie dalam konferensi pers di Polsek Cengkareng, Sabtu (14/5/2022).

Setelah itu, akhirnya Dini dan Neneng bertemu di halte bus di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

"Korban tidak mengenali tersangka, karena pada saat dia SMS dan ketemu di halte dekat Taman Mini, korban tidak tau kalau tersangka ini istri dari pacarnya," jelasnya.

Dini tidak merasa curiga dengan Neneng karena tersangka beralasan dia merupakan teman kerja kekasihnya yang sejatinya merupakan suami tersangka.

"Setelah ketemu tersangka dan korban menuju ke Perumahan Grand Citra Cibubur, Bekasi Kota yang mana tersangka ini sudah mempersiapkan alat-alat seperti kunci inggris, pisau dapur dan gunting rumput yang sudah disiapkan dari rumah untuk menghabisi korban," jelasnya.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demasetyo merilisi kasus pembunuhan terhadap korban Dini Nurdiani (26) yang sebelumnya dilaporkan hilang usai pamit buka bersama (bukber), Sabtu (14/5/2022). (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat).
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demasetyo merilisi kasus pembunuhan terhadap korban Dini Nurdiani (26) yang sebelumnya dilaporkan hilang usai pamit buka bersama (bukber), Sabtu (14/5/2022). (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat). (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Warga Batangsaren Tulungagung Ini Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu-sabu

Setelah menunggu, tersangka berpura-pura membeli minum.

Setelah korban lengah, akhirnya Neneng melakukan niat jahatnya itu dengan memukul korban sebanyak lima kali.

"Setelah jatuh dilakukan penusukan menggunakan pisau rumput. Karena dilihat masih bernapas atau merintih, tersangka mengulangi lagi dengan menusuk di bagian perut dan tangan dengan pisau dapur," ungkapnya.

Setelah Dini tidak bernapas, Neneng langsung mengganti baju yang berlumuran darah dengan baju baru yang sudah disiapkan agar suaminya tidak mengetahui.

"Setelah itu alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatannya dibuang di dekat TKP, makanya kemarin kita bersama Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menyisir untuk mencari alat bukti yang digunakan oleh tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Selingkuhan Suami Polwan Suci Tak Berkutik di Kantor Polisi, Ngaku Tak Kenal Istri DKM, Tergesa-gesa

Sebelumnya, Dini Nurdiani (21) dinyatakan hilang setelah izin untuk buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022 lalu.

Untuk itu, keluarga Dini melaporkan orang hilang ke Polsek Cengkareng.

Setelah hampir satu bulan menghilang, Dini ditemukan tewas di kawasan Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (13/5/2022).

Terungkap, jika Dini tewas dibunuh oleh seorang perempuan berinisial Neneng Umaya alias NU (36) karena perselingkuhan.

Neneng pun kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Baca berita terkait kasus kriminal lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved