Berita Tulungagung
Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Dibekuk Polres Tulungagung, Satu di Antaranya Residivis
Dua pelaku peredaran uang palsu dibekuk Polres Tulungagung, satu di antaranya residivis yang sudah dua kali masuk penjara kasus serupa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Sementara dari catatan kepolisian, Ferry adalah seorang residivis.
Dia sudah dua kali masuk penjara dalam perkara peredaran uang palsu.
"Kedua tersangka sekarang ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Iptu M Anshori.
Dalam aksinya, dua tersangka ini mengedarkan uang palsu di wilayah Jawa Timur.
Mereka menjual uang palsu dengan perbandingan, satu uang asli akan mendapatkan dua uang palsu.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga menyita barang bukti lain, seperti dua lembar yang asli pecahan Rp 100.000 keluaran 1999, 2 lembar kertas A4, satu lembar sampel uang palsu pecahan Rp 100.000 yang belum dipotong dan satu lampu ultraviolet.
Selain itu ada sepeda motor Honda PCX N 5493 ABC yang dipakai sarana kejahatan, ponsel Oppo Reno 5 warna hitam
Polisi menjerat KAS dan Ferry dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) junto pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Ancamannya berupa penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Iptu M Anshori.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung