Berita Viral
Arti 'Poliandri' Viral Perempuan di Cianjur Ketahuan Poliandri dan Diusir Warga, Ini Pandangan Islam
Seorang istri, sebut saja namanya Mawar (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diusir warga.
Arti Poliandri
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, poliandri adalah sistem perkawinan seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.
Dalam hal ini, seorang wanita bisa memiliki dua orang suami yang berbeda.
Poliandri dalam pandangan Islam sangat dilarang.
Misran dan Muza Agustina dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam yang berjudul Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat, disebutkan beberapa alasannya.
Alasannya, hal ini karena akan menimbulkan mudharat yaitu dari segi keturunan, ketidaktahuan menentukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan sangat tinggi.
Baca juga: Di Balik Jokowi Temui Elon Musk: Roy Suryo Kuak Fakta Pahit Presiden, Tapi Langsung Terbantahkan

Di sisi lain, pemeriksaan medis seperti cek DNA tidak bisa dipastikan 100 % , sehingga tidak bisa menjadi sandaran secara syar'i dalam penetapan nasab atau dalam mengingkarinya, yang akan juga berdampak pada permasalahan kewarisan.
Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan diharamkannya poliandri terdaat dalam Al-Quran surat An-Nisa' ayat 24, berbunyi:
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian, (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. (QS. An-Nisa': 24)
Pada dasarnya hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, hal ini tampak dari ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita viral dan berita Jatim terkini lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com