Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Jalani Sidang Tuntutan, Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Keringanan Hukuman

Jalani sidang tuntutan, terdakwa Hadfana Firdaus penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru Lumajang meminta keringanan hukuman.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Terdakwa Hadfana Firdaus, penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, secara virtual, dari Lapas Kelas II B Lumajang, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Terdakwa Hadfana Firdaus, penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, secara virtual, dari Lapas Kelas II B Lumajang, Selasa (24/5/2022).

Pantauan di lokasi, sidang ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat mengikuti sidang, Hadfana Firdaus mengenakan kemeja putih dilengkapi dengan rompi tahanan berwarna hijau. 

Hadfana Firdaus ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang sejak 9 Maret 2022.

Aksinya menendang sesajen saat menjadi relawan di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru banyak menyakiti hati masyarakat. Sehingga ada dugaan aksi itu dilandasi atas dasar kebencian terhadap golongan. 

Pria kelahiran Lombok ini terancam dijerat Pasal 45 a ayat 2 jo tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dituntut menjalani hukuman 7 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Hadfana Firdaus yang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak menyimak begitu tenang.

Berbeda dari sidang-sidang yang sebelumnya yang sudah dijalani, Hadfana Firdaus kali ini mengajukan pembelaan (pledoi) kepada hakim. 

"Saya sebagai ayah dari anak balita, kasus ini juga pernah didamaikan sama pak bupati. Jika diperkenankan, saya minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzanto Erdinanda menghargai pledio yang diajukan oleh Hadfana. Baginya, sejauh ini Hadfana selalu bertindak kooperatif. Selain itu, sebelum menjalani semua agenda sidang, Hadfana juga telah melakukan mediasi kepada semua pelapor. Sehingga hal ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memperingan vonis yang akan berlangsung pada 31 Mei 2022 mendatang.

"Pelapor dan Hadfana sudah ada kesepakatan damai. Mereka juga sudah menegaskan hal ini dalam persidangan," pungkas dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved