Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Tersandung Dugaan Korupsi Pengadaan LKS, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Digelandang Masuk Bui

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi korupsi, salah satunya Kepala Dinas Pendidik

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, M, digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi korupsi, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, inisial M.

Tindak pidana korupsi itu terkait belanja penggandaan program peningkatan mutu dan akses pendidikan. Kegiatan belanja barang dan jasa BOSDA satuan pendidikan jenjang SD serta SMP pada Disdikbud Kota Probolinggo tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono mengatakan penetapan tersangka terhadap empat orang itu sudah melalui serangkaian penyidikan.

Sampai dengan saat ini, sudah ada 70 saksi yang diperiksa. Selain itu, pihaknya menyita surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan kasus.

Berikut pula menghimpun bukti surat terkait laporan hasil audit perhitungan keeugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta keterangan ahli.

Baca juga: Geger Warga Probolinggo Hendak Tabrakkan Motornya ke Pengendara Lain, Ternyata Keracunan Obat Rumput

"Dari hasil penyidikan dan kami lakukan expose bersama, ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya, Senin (30/5/2022).

Hartono menyebut, Kejari telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Disdikbud, M, selaku pengguna anggaran, PPTK Disdikbud Kota Probolinggo, AB, Kabid Pendidikan Dasar (Pendas), BWR, dan penyedia  jasa yang juga sebagai Direktur CV Mitra Widya Tama, ES.

Mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: PTM 100 Persen di Kota Probolinggo, Siswa Senang Ruangan Kelas Kembali Penuh: Ini yang Dirindukan

"Kerugian negara secara riil dalam kasus ini sebanyak Rp 974.915.919. Sedangkan pagu anggaran BOSDA pada 2020 Rp 6 miliar. Rinciannya, terdiri dari BOSDA Rp 2.478.590.600 dan SMP Rp 4.518.874.728," paparnya.

Ia menyebut, kegiatan pengadaan yang dilakukan tersangka bisa dibilang amburadul. Sebab, tidak ada prosedur yang dilalui, antara lain seperti perjanjian kontrak, proses lelang, penentuan hak pengelolaan, dan administrasi abal-abal.

Pengadaan yang dimaksud berupa pengadaan LKS dan buku modul SD serta SMP.

Dalam prosesnya, rekanan atau penyedia jasa juga melimpahkan ke orang lain secara pribadi dengan mengambil keuntungan.

"BOSDA ini seharusnya diserahkan ke masing-masing sekolah untuk dikelola. Bukan dikelola oleh Disdikbud. Di samping itu, sebelumnya, anggaran itu dalam bentuk penggandaan bukan pengadaan. Ihwal keuntungan yang didapat oleh para tersangka masih kami telusuri," pungkasnya.

Menggunakan rompi serta tangan terborgol, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, M, bersama tiga tersangka lain langsung digelandang ke mobil tahanan Kejari Kota Probolinggo menuju Lapas Kelas IIB setempat usai diperiksa, sekira pukul 19.00 WIB. M hanya bergeming saat ditanya sejumlah wartawan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved