Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Gara-gara Heboh Isu Santet, Rumah Warga di Probolinggo Dilempari Batu dan Dibakar Massa yang Geram

Gara-gara heboh isu santet, rumah warga di Probolinggo dilempari batu dan dibakar massa yang terlanjur geram. Penghuni rumah diamankan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Gara-gara ramai isu santet, rumah M (56) warga Desa Alastengah, Paiton, Kabupaten Probolinggo, dirusak dan dibakar massa, Kamis (2/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Gara-gara ramai isu santet, rumah M (56) warga Desa Alastengah, Paiton, Kabupaten Probolinggo, dirusak dan dibakar massa.

Rumah M jadi sasaran amukan massa, karena M diisukan memiliki ilmu santet.

Isu itu terus menyeruak di kalangan masyarakat hingga berujung kemurkaan.

Massa berbondong-bondong mendatangi rumah M pada Kamis (2/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengkonfirmasi isu. Akan tetapi amarah massa sudah terlanjur meluap. Mereka lantas melempari dengan batu dan membakar rumah M.

Beruntung, rumah M tak ludes terbakar. Yang terbakar hanya kandang dan bagian belakang rumah M. Aksi ini juga tak memakan korban jiwa. Penghuni rumah mengalami luka.

Kapolsek Paiton, Iptu Maskur, mengatakan aksi pengrusakan dan upaya membakar rumah warga itu didasari isu santet.

Pihaknya bergegas menuju lokasi kejadian usai mendapat laporan warga mengenai aksi itu.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Semua korban diamankan di Polsek Paiton agar aman," kata Iptu Maskur, Jumat (3/6/2022).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang mengotaki isu santet dan aksi perusakan rumah M.

"Kami akan mengusut kasus ini. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam," paparnya.

Iptu Maskur mengimbau agar warga tak mudah termakan isu dan berita bohong.

Sebelum melakukan aksi main hakim sendiri, sebaiknya masyarakat mencari kebenaran isu tersebut.

"Aksi main hakim sendiri tentu tak dibenarkan. Selain itu, dapat terjerat hukum. Sebaiknya, segera laporkan ke pihak berwajib, kepala desa, atau kecamatan setempat apabila terjadi hal serupa," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Probolinggo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved