Berita Trenggalek
Dua Ular Piton Berukuran 3 Meter yang Masuk ke Permukiman Warga Trenggalek Dilepaskan ke Habitatnya
Dua ular piton berukuran 3 meter dan 3,5 meter yang masuk ke permukiman warga dilepaskan Satpol PP dan Damkar Trenggalek ke habitatnya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek melepas dua ular piton, yang merupakan hasil evakuasi di dua tempat berbeda dalam waktu sepekan terakhir.
Ular pertama berukuran 3 meter. Piton ini dievakuasi dari kandang ayam di permukiman warga di Desa Dawuhan, Trenggalek.
Saat dievakuasi, ular itu baru saja memangsa seekor ayam peliharaan warga.
Sementara ular kedua dievakuasi dari halaman rumah warga di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan. Piton ini lebih panjang, yakni 3,5 meter.
Sama sepeti lokasi pertama, tempat evakuasi piton di lokasi kedua juga berada di permukiman. Tempatnya tak jauh dari area persawahan atau hutan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono menjelaskan, dua piton itu dilepaskan ke habitatnya.
"Di area hutan yang jauh dari permukiman," kata Triadi Atmono, Minggu (5/6/2022).
Sebelum dilepaskan, kedua piton itu terlebih dulu diamankan di Markas Satpol PP Trenggalek.
Petugas menempatkan dua ular itu pada kotak penyimpanan berbeda. Keduanya kemudian diangkut menggunakan mobil double cabin menuju area pelepasan.
Triadi Atmono mengatakan, evakuasi piton telah beberapa kali dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Damkar.
Biasanya, ular-ular itu masuk ke permukiman untuk mencari makan.
Triadi Atmono menjelaskan, evakuasi piton sebaiknya tak dilakukan secara sembarangan.
Ukuran ular yang besar bisa melilit orang sehingga membahayakan.
"Sebaiknya ketika menemui ular piton, warga menghubungi kami untuk proses evakuasi," sambungnya.