Berita Probolinggo
Lima Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Akibat Isu Santet di Probolinggo Diringkus Polisi
Lima pelaku penganiayaan dan perusakan rumah akibat termakan isu santet di Probolinggo diringkus polisi, semua tetangga korban sendiri.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Polisi meringkus lima pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan dan perusakan rumah milik M (66) warga Desa Alas Tengah, Paiton, Kabupaten Probolinggo, akibat isu santet.
Lima pelaku itu adalah MJ (35), BDW (50), FSL (45), RTJ (47), dan SGN (49).
Mereka merupakan warga Desa Alas Tengah yang tak lain adalah tetangga korban.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, Senin (6/6/2022).
"Dengan penangkapan lima pelaku ini, total sudah ada enam tersangka yang kami amankan. Kelima pelaku ini kami amankan dari tempat persembunyiannya," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kamis (9/6/2022).
Ia melanjutkan, terkait motif lima pelaku ikut melakukan aksi tersebut hingga kini masih didalami oleh polisi.
Dugaan sementara mereka terpengaruh isu atau berita bohong M menguasai isu santet.
"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya. Dugaan sementara mereka juga ikut termakan berita hoaks terkait isu santet tersebut," sebutnya.
Sementara, Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengungkapkan, kejadian isu santet menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau agar tidak bertindak anarkis, terutama ketika menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Bila ada informasi seperti itu, dapat melapor ke Bhabinkamtibmas sehingga dapat dilakukan pengecekan dan kejadian tindak pidana penganiayaan maupun perusakan dapat dihindari," ujar Iptu Maskur Ansori.
Sebelumnya, kasus penganiayaan, perusakan, dan pembakaran rumah M (66) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Problinggo, karena hebih isu santet terungkap.
Personel Polres Probolinggo telah menangkap seorang pelaku, J (33) yang tak lain tetangga korban.
J merupakan salah satu tersangka yang berupaya mengumpulkan massa untuk menggeruduk rumah M. Karena M diisukan memiliki ilmu santet.
Massa pun terprovokasi. Sesampainya di lokasi, massa melakukan penganiayaan terhadap korban. Tak hanya itu, massa juga melempari dengan batu dan membakar rumah M.
Isu santet bermula ketika salah satu warga setempat menderita sakit dengan kondisi perut buncit selama sebulan.
Isu bohong yang dihembuskan, bila penyakit yang diderita warga tersebut akibat kiriman santet. Yang diisukan memiliki ilmu santet adalah M.
Padahal, setelah diperiksakan ke rumah sakit di wilayah Paiton, warga itu didiagnosis terserang TBC dan liver.
Isu itu berhembus dilatarbelakangi masalah pribadi. Entah masalah apa. Sebab, J tak mengaku dirinya punya masalah pribadi dengan M.
J dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain, puluhan batu sungai yang digunakan untuk melempari rumah M, satu jeriken, satu unit TV dengan kondisi layar pecah, dan satu botol air mineral berisi BBM.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Probolinggo