Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konflik Yai Mim vs Sahara

Dugaan Pencurian Data Pribadi, Yai Mim Akan Bikin Laporan Keempat ke Polisi

Perseteruan antara Imam Muslimin alias Yai Mim dengan tetangganya, Sahara terus berlanjut. Dalam waktu dekat ini, Yai Mim

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
PEMERIKSAAN - Yai Mim didampingi oleh istri, Rosida Vignesvari saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin (20/10/2025). Diketahui, Yai Mim bakal menjalani dua agenda pemeriksaan yaitu diperiksa sebagai pelapor atas laporan persekusi yang telah dibuatnya dan sebagai terlapor pencemaran nama baik dari laporan yang dilayangkan oleh Sahara. 

Poin penting:

  • Imam Muslimin alias Yai Mim akan melaporkan dugaan pencurian data pribadi ke Polresta Malang Kota, menjadikannya laporan keempat terkait perseteruannya dengan tetangganya, Sahara.
  • Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menyebut data elektronik pribadi kliennya dicuri dari perangkat HP dan dipindahkan ke perangkat lain, namun belum diungkap detailnya.
  • Sebelumnya, Yai Mim telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik, persekusi, dan penistaan agama; dua laporan tambahan melibatkan tujuh orang termasuk Sahara, suami, serta Ketua RT dan RW.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Perseteruan antara Imam Muslimin alias Yai Mim dengan tetangganya, Sahara terus berlanjut. Dalam waktu dekat ini, Yai Mim akan melayangkan laporan baru terkait pencurian data pribadi ke Polresta Malang Kota.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian mengatakan, laporan baru ini berfokus pada dugaan pencurian data pribadi yang dialami oleh kliennya.

"Kami bakal membuat laporan baru ke polisi, terkait pencurian data pribadi yang dialami klien kami yaitu pak Yai Mim. Jadi, data pribadi elektroniknya dicuri oleh orang tidak bertanggung jawab," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (30/10/2025).

Dirinya menjelaskan, data yang dicuri merupakan data elektronik bersifat pribadi. Namun, ia enggan mengungkapkan secara detail bentuk data yang dimaksud.

"Pada intinya, data elektronik dicuri dari perangkat HP klien kami lalu dipindahkan ke perangkat elektronik lainnya," tambahnya.

Dengan ini, maka Yai Mim setidaknya telah membuat empat laporan ke Polresta Malang Kota. Mulai pencemaran nama baik, dugaan persekusi, dugaan penistaan agama serta pencurian data pribadi yang masih akan dilaporkan.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan, Yai Mim Bawa Bukti Belasan Video, 17 Orang Dilaporkan Termasuk Sahara-Ketua RT

Untuk menguatkan pelaporan dugaan pencurian data pribadi tersebut, Agustian masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Termasuk belum membeberkan jumlah orang yang dilaporkan terkait perkara ini.

"Jumlahnya berapa, nanti akan kami beritahu. Tentunya, setelah kami layangkan laporan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.

Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Baca juga: Perseteruan Dengan Yai Mim Berlanjut, Sahara Bawa 3 Saksi Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Diketahui, ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut. Termasuk Sahara dan suami serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Baca juga: LBH Ansor Kota Malang Mundur dari Kasus Pelecehan Seksual Sahara vs Yai Mim, Murni Ditangani Pribadi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved