Berita Bojonegoro
Kenalan Lewat Medos Lalu Bertemu, Gadis 16 Tahun di Bojonegoro Berujung Hamil, Gubuk Sepi Jadi Saksi
Berawal kenalan dari media sosial (medsos) Facebook, justru nasib buruk dialami SL (16). Gadis belia itu menjadi korban kejahatan seksual oleh KH (27)
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
"Pelaku janji bersedia menikahi, tetapi hingga janin yang dikandung korban lahir pada Mei 2022 ternyata tidak juga dinikahi, hingga pihak keluarga terpaksa melaporkan ke polisi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com