Berita Situbondo
Butuh Uang untuk Bangun Rumah, Pria NTB Tega Habisi Nyawa Teman, Jasad Dibuang di Jalanan Situbondo
Berdalih karena butuh uang untuk melanjutkan pembangunan rumahnya, pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, nekat membunuh temannya sendiri.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO - Berdalih karena butuh uang untuk melanjutkan pembangunan rumahnya, pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, nekat membunuh temannya sendiri.
Tak hanya menghabisi nyawa Samsul Hadi, pelaku bernama Muhammad Rijal ini juga membuang jasad di pinggir jalan raya di pinggir jalan Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
Akibat perbuatan kejinya, pemuda berusia 24 tahun ini berhasil ditangkap polisi dan akan menginap di ruang predeo Mapolres Situbono.
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, sebelum menghabisi nyawanya, korban bertemu pelaku di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Selanjutnya, pelaku ikut menumpang truk dengan tujuan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Saat di kapal, pelaku itu sempat berpikir karena yang bersangkutan (pelaku. Red) beralasan ekonomi dan butuh sejumlah uang untuk memperbaiki rumahnya yang belum selesai," kata AKBP Andi Sinjaya saat konfrensi pers.
Baca juga: Tega, Ibu di Madiun Cekik Bayinya Pakai Celana Dalam hingga Tewas, Jasad Dibuang di Saluran Air
Menurutnya, korban berangkat dari lombok bersama empat orang temannya untuk mengantarkan barang ke Surabaya.
Namun di tengah perjalanan truk yang dinaiki korban dan pelaku sempat berhenti dan meminta temannya tetap melanjutkan perjalanan.
"Pada saat berhenti itulah korban melihat sebuah tali dan menyembunyikannya, dan ketika korban lengah itu pelaku langsung menyerat korban dengan tali hingga meninggal,"jelasnya.
Usai menghabisi dan membuang korban, pelaku membawa truknya ke daerah Probolinggo.
"Jagung sebanyak 21 ton yang ada di truk dijual ke orang dengan harga sebesar Rp 70 juta," kata perwira berpangkat dua melati di pundaknya.
Baca juga: Kesal Tugas Kuliah Sering Dicontek, Mahasiswa di Bangkalan Curi Laptop Teman Sekamar, Endingnya Pilu
Ditegaakanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentag pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ditanya apakah ada unsur perencanaan, Kapolres AKBP Andi Sinjaya menerangkan, pihaknya masih akan mendalaminya kasus tersebut.
"Memang pelaku sempat terpikir membutuhkan uang yang akan membangun sebagian rumahnya. Kita juga bekerja sama dengan Polda untuk mendalami karena N membeli barangnya," ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Rijal memgaku baru enam bulan mengenali korban saat bekerja di tempat ekpedisi.
"Saya kenal korban waktu di Surabaya karena gudang ekpedisi berdekatan," kata pelaku saat diintogasi Kapolres Situbondo.
Pelaku mengaku, dirinya tidak berjalan dengan korban dan hanya saling sapa saat bertemu di warung.
"Saat bertemu di kapal, saya diajak korban karena tujuan saya searah dan bertemu dengan makelar," ujarnya.
Berdasarkan keterangannya, lanjut Kapolres, tersangka ini sudah beberapa kali bekerja dibeberapa tempat ekpedisi, namun dipecat.
"Waktu itu tersangka berpikir barang yang dibawa bisa dijual, saat jadi sopir saya belum ketemu sama makelarnya," pungkasnya.