Berita Tulungagung
Tangani Wabah PMK, Polres Tulungagung Berlakukan Penanganan Mirip Kasus Covid-19
Polres Tulungagung mengawal penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang meluas di 19 kecamatan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Lewat Satgas PMK, Polres Tulungagung menekankan bahwa hanya hewan ternak yang sehat yang boleh diperdagangkan.
Karena itu Polres Tulungagung akan membantu peternak untuk mendapatkan surat keterangan sehat hewan ternak.
Surat ini menjadi syarat agar hewan ternak boleh diperdagangkan.
Tanpa surat keterangan sehat, hewan ternak tidak boleh diperjualbelikan.
"Kami masih mempelajari, mungkin tidak menjatuhkan sanksi pada pedagang yang bertransaksi lintas kabupaten," pungkas Handono.
Data dari Satgas PMK Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (18/6/2022) total ternak yang diduga terinfeksi sebanyak 710 ekor.
Seluruh hewan ternak itu sudah diobati, namun 3 di antaranya mati dan 5 ekor dipotong paksa.
Sementara 373 ekor hewan ternak sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 329 ekor masih kondisi sakit.