Berita Malang
Nasib Warga Malang yang Curi Sepeda Motor, Kini Harus Berakhir di Penjara
Seorang maling motor di Malang harus menerima hukuman akibat perbuatannya. Kini dia harus mendekam di penjara
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - GM alias Gimun, Dusun Rekesan Desa Gondowangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang bakal menghuni Lapas Kelas I Malang dalam waktu yang lama.
Pria berusia 54 tahun itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) secara virtual dari Lapas Kelas I A Malang, Senin (20/6/2022) siang.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Djuanto menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebagai informasi, putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Baca juga: Kepergok Curi Isi Tas Kuli Bangunan, Pria Pengangguran di Surabaya Dikejar dan Diteriaki Maling
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, vonis tersebut diberikan kepada terdakwa, karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Pria yang akrab disapa Eko ini juga menjelaskan, kronologi kasus pidana yang menjerat terdakwa.
"Pada Senin (15/11/2021) malam, terdakwa bersama dengan temannya yang bernama S dan KS, mencuri dua sepeda motor milik penghuni kos. Setelah itu, terdakwa bersama dua temannya langsung berangkat ke daerah Pasrepan Kabupaten Pasuruan," jelasnya.
Sesampainya di daerah Pasrepan, terdakwa bersama temannya itu langsung menjual dua sepeda motor Honda Scoopy curian tersebut.
"Kedua motor itu dijual ke seseorang dengan harga Rp 6,5 juta. Selanjutnya, membagi hasil uang penjualan dari motor curian," terangnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara pihak JPU Kejari Kota Malang, juga menerima putusan itu karena telah sesuai dengan tuntutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gimun dibekuk oleh jajaran Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota di depan sebuah mini market di Jalan Tebo Selatan, pada Senin (24/1/2022) lalu.
Ia diamankan bersama dengan empat orang lain yakni SR, 22, AF, 28, DAP, 29 dan AS, 35.
Penangkapan itu bermula dari adanya dua laporan kejadian curanmor di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Senin (15/11/2021).
Namun, aksinya tertangkap basah oleh kamera CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal rekaman kamera CCTV serta informasi saksi dan masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya sukses melakukan penangkapan, yang mana video penangkapannya viral di media sosial.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com