Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tunggak Pajak Dua Tahun, Puluhan Reklame Dibongkar Satpol PP dan Bapenda Kota Malang

Menunggak pajak selama 2 tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang lakukan pembo

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kegiatan pembongkaran reklame penunggak pajak yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang bersama Bapenda Kota Malang pada Selasa (21/6/2022). Pembongkaran dilakukan karena menunggak selama dua tahun 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menunggak pajak selama 2 tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang lakukan pembongkaran reklame, Selasa (21/6/2022) siang.

Dengan menggunakan mobil tangga hidrolik, petugas menyasar ke beberapa titik.

Sasaran pertama adalah Pujasera Kayutangan Heritage yang terletak di Jalan Basuki Rahmat. Di tempat ini, petugas menurunkan dan membongkar reklame yang menunggak pajak serta tidak memiliki izin tersebut.

Kemudian, tim bergerak ke Jalan Soekarno Hatta. Di wilayah ini, petugas melakukan pembongkaran dan menurunkan reklame di dua tempat usaha warung makan.

Staf Bagian Pendataan dan Penetapan Pajak Reklame Bapenda Kota Malang, Agus Wahyudiono menjelaskan secara detail terkait pembongkaran reklame tersebut.

Baca juga: Menunggak Bertahun-tahun, Sejumlah Reklame di Sidoarjo Ditutup Poster Bertulis Belum Membayar Pajak

"Jadi, reklame yang ditertibkan dan dibongkar tersebut adalah reklame sebuah minuman teh kemasan. Reklame tersebut dipasang oleh satu vendor dan telah menunggak pajak selama hampir 2 tahun. Sehingga, kami limpahkan dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk penindakannya," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, bahwa reklame penunggak pajak itu terpasang di 43 titik dan tersebar di beberapa wilayah Kota Malang.

"Rata-rata, reklame penunggak pajak tersebut terpasang di tempat usaha warung dan rumah makan. Lalu, untuk total kerugian negara atas tunggakan reklame pajak tersebut sebesar Rp 200 juta," terangnya.

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera mengungkapkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan toleransi waktu kepada pemilik reklame.

Baca juga: Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak, Satpol PP Kota Malang Bongkar Paksa 3 Reklame

"Jadi, reklame yang dibongkar adalah reklame yang menunggak pajak serta tidak berizin. Sebelumnya, pemilik reklame sudah diberikan teguran dengan jangka waktu selama 10 hari. Karena tidak ada konfirmasi dari pemilik reklame, maka hari ini kita lepas dan kita bongkar," bebernya.

Anton juga menambahkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Apa yang kami lakukan ini, telah sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Reklame Kota Malang. Dimana, pemilik reklame harus tertib administrasi dahulu. Dan sebelum kami melakukan tindakan, kami pasti memberikan toleransi waktu kepada pemilik reklame untuk melaksanakan kewajiban," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved