Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tandatangani MoU, Kanwil Kemenkumham-Pengadilan Tinggi Jatim Sepakat Percepat Penyerahan Putusan

Tandatangani nota kesepahaman (MoU), Kanwil Kemenkumham-Pengadilan Tinggi Jatim sepakat untuk mempercepat penyerahan putusan kepada BHP.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya, Zaid Umar Bobsaid, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bahruddin Muhammad, untuk percepatan proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP), Kamis (23/6/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terus tingkatkan kualitas pelayanan publiknya, Kanwil Kemenkumham Jatim menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

Masing-masing pimpinan tinggi ketiga instansi itu hadir langsung dalam Penandatanganan nota kesepahaman di Hotal JW Marriot, Surabaya, Kamis (23/6/2022). 

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya, Zaid Umar Bobsaid, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bahruddin Muhammad.

"Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan/penetapan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama se-Jawa Timur kepada salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya," ujar Zaeroji.

Menurut Zaeroji, kerja sama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum. 

Dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat. 

Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid).

Karena, lanjut Zaeroji, ada tiga bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan atau penetapan pengadilan ini. 

Yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. 

Selanjutnya penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan. 

"Serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir," jelas Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu menerangkan, MoU tersebut menjadi sebuah penekanan atas sinergitas pihaknya dengan badan peradilan. 

Terutama untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-undang Perdata (BW).

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang tersebut. 

"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum melalui BHP dan Kemenkumham Jatim," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved