Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Hasil Sidang Isbat Idul Adha 2022 - Bolehkah Kurban dengan Hewan Terserang PMK?
3 berita viral terpopuler Jumat 1/7/2022 di TribunJatim.com: hasil sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha 2022 - hewan kurban terserang PKM.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler Jumat 1 Juli 2022 di TribunJatim.com.
Berita viral terpopuler pertama mengenai hasil sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha 2022.
Selanjutnya berita mengenai aturan baru mengenai cara beli Pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Ada juga berita dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai bolehkah penyembelihan hewan kurban terserang penyakit mulut dan kuku (PMK)?
Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Jumat 1 Juli 2022 di Tribun Jatim:
Baca juga: Ditemukan Satu Kasus PMK pada Kambing di Kota Blitar, Pengawasan Penjualan Kambing Diperketat
Baca juga: Nasib Pelawak Senior Dulu Ditipu Brondong sampai Harta Terkuras, 42 Tahun Menjanda Kini Trauma
Baca juga: BREAKING NEWS - Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta
1. Idul Adha 2022 Jatuh pada 10 Juli 2022, Berbeda dengan Muhammadiyah, Simak Hasil Sidang Isbat

Pemerintah telah menetapkan Idul Adha 2022.
Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada 10 Juli 2022.
Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah.
Keputusan itu diambil berdasarkan Sidang Isbat awal Dzulhijjah yang digelar di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (29/6/2022) petang.
Sidang Isbat akhirnya memutuskan 1 Dzulhijjah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022.
Baca juga: Harga Cabai di Madiun Masih Rp 95 Ribu Per Kilogram, Diprediksi Kembali Naik Jelang Idul Adha
Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha ditetapkan jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Secara mufakat 1 Dzulhijjah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dikutip dari tayangan live KompasTV.
Dalam sidang Isbat ini, Kemenag melakukan pemantauan hilal di 86 titik di seluruh wilayah Indonesia.
Versi Muhammadiyah, Idul Adha pada 9 Juli 2022
Penetapan pemerintah tersebut berbeda dengan Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
2. Aturan Baru Cara Beli Pertalite & Solar Pakai MyPertamina, Berlaku Per 1 Juli 2022 di 11 Wilayah Ini

Mulai 1 Juli 2022, beli pertalite dan solar wajib pakai aplikasi MyPertamina.
Aturan ini berlaku di 11 wilayah.
Wilayah mana saja yang akan diberlakukan peraturan ini?
Pertamina akan segera berlakukan aturan baru mengenai cara pembelian BBM Pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Malang Beralih Antre Beli Pertalite hingga Ada yang Kaget
Per 1 Juli 2022 mendatang, Pertamina mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 untuk mendaftarkan kendaraannya sebagai konsumen BBM pertalite atau solar subsidi.
Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Uji coba pembelian Pertalite dan solar menggunakan MyPertamina ini, awalnya akan berlaku di 11 daerah yang tersebar di 5 provinsi di Indonesia.
11 Daftar Wilayah yang akan Melaksanakan Uji Coba Awal Penyaluran BBM Pertalite dan Solar Menggunakan Aplikasi My Pertamina:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Bolehkah Berkurban dengan Hewan yang Terserang PMK? Ini Penjelasan Ketua Bidang Dakwah MUI

Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022.
Hari Raya Idul Adha disebut juga Hari Raya Kurban karena akan dilaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak membuat masyarakat sedikit waswas, karena syarat hewan kurban adalah yang sehat.
Bolehkah berkurban dengan hewan yang terserang PMK?
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis, mengatakan, jika hewan ternak hanya mengalami gejala ringan, masih bisa digunakan untuk berkurban.
Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM: Peternak Sapi Bingung Mengakses Layanan Obat PMK - Kecelakaan di Ponorogo
Gejala ringan yang dimaksud adalah hewan ternak yang hanya mengeluarkan air liur sedikit, kuku tidak sampai lepas, dan masih mau makan.
"Tapi kalau yang sudah parah keluar terus liurnya, kukunya copot, itu tidak boleh dikurbankan, karena yang sakit jelas sakitnya itu tidak boleh dikurbankan," tuturnya, saat berkunjung di Lumajang, Jumat (24/6/2022).
KH Cholil Nafis juga menjelaskan, daging hewan ternak yang hanya mengalami gejala ringan PMK aman untuk dikonsumsi. Itu sudah diteliti oleh tenaga ahli. Asalkan, daging hewan ternak dimasak sampai betul-betul matang.
"Cuma kalau kita jijik karena melihat dari penyakit, jangan dilaksanakan. Tinggalkan yang ragu, kepada yang tidak ragu," ujarnya.
---
Berita viral terpopuler dan berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com