Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang ETLE, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Langkah Ini

Masih banyak masyarakat yang masih bingung, terkait dengan penindakan penilangan memakai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
ILUSTRASI Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik, Sabtu (4/6/2022). Bagi masyarakat yang motornya sudah dijual tapi dapat surat tilang bisa melakukan sejumlah langkah 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Masih banyak masyarakat yang masih bingung, terkait dengan penindakan penilangan memakai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Bahkan tak sedikit yang berkeluh kesah melalui media sosial, bahwa sudah bukan pemilik kendaraan tersebut, tetapi tetap dikirimi surat tilang ETLE oleh pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, Satlantas Polresta Malang Kota memberikan imbauan kepada masyarakat. Agar tidak terjadi salah paham dalam penerapan ETLE tersebut.

"Surat konfirmasi dari penindakan ETLE ataupun mobil INCAR, langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Dan data alamat itu, berdasarkan data yang diperoleh dari nomor polisi (nopol) kendaraan," ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna kepada TribunJatim.com, Minggu (3/7/2022).

Namun, apabila pemilik kendaraan telah menjual kendaraan tersebut, serta merasa tidak melakukan pelanggaran. Maka, bisa melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian melalui website yang telah ada ataupun website yang tercantum di surat konfirmasi tersebut.

Sebagai contoh, apabila tinggal di wilayah Jawa Timur. Maka dapat mengeceknya melalui website https://etle.jatim.polri.go.id/

Baca juga: Viral Warga Heran Dapat E-Tilang, Padahal Tidak Pernah ke Surabaya, Ini Penjelasan Polda Jatim

"Jadi, diperlukan konfirmasi terlebih dahulu, apakah betul melakukan pelanggaran. Apabila kendaraan telah diperjualbelikan atau dipindahtangankan, maka akan kami cek lapor jualnya," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Yoppi ini juga menambahkan, hal tersebut bisa saja terjadi.

"Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang kendaraan telah berpindah tangan atau telah diperjualbelikan. Maka, dapat segera melaporkan lapor jual kendaraan kepada pihak kepolisian atau Samsat, untuk memperoleh update terbaru terkait kepemilikan kendaraan," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved