Berita Trenggalek
Terekam Mobil INCAR, Ratusan Pelanggar di Trenggalek Dapat Surat Tilang Hanya dalam Dua Pekan
Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, ratusan pelanggaran lalu lintas terekam kamera mobil INCAR
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, ratusan pelanggaran lalu lintas terekam kamera mobil integrated node capture attitude record alias mobil INCAR di Kabupaten Trenggalek.
Hasil dari operasi yang digelar 13-26 Juni itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang tak patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya.
Data yang dihimpun dari Satlantas Polres Trenggalek menunjukkan, 680 pelanggaran terekam mobil INCAR.
Jumlah itu belum termasuk sanksi teguran yang dialamatkan kepada 5.376 pengguna jalan.
Pelanggaran yang terekam mobil INCAR mayoritas dilakukan oleh mengguna sepeda motor.
Sebanyak 647 pelanggaran adalah pengguna sepeda motor yang tak memakai helm berstandar.
Selain itu, ada juga 32 pelanggaran pengguna sepeda motor melawan arus.
Baca juga: Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang ETLE, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Langkah Ini
Pelanggaran oleh mobil terekam pada satu pengemudi. Jenis pelanggarannya, yaitu melanggar marka dan rambu lalu lintas.
Satlantas Polres Trenggalek telah mengirimkan surat bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar jalan.
Proses tilang itu akan diberlakukan sesuai prosedur penanganan tilang lewat mobil INCAR.
Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra menjelaskan, hasil kerja para aparat di lapangan selama operasi patuh mendapat apresiasi dari Ditlantas Polda Jatim.
"Berkat kerja keras semua, operasi patuh semeru di Kabupaten Trenggalek berjalan lancar dan mendapat apresiasi langsung dari Dirlantas Polda Jatim," kata Meita.
Baca juga: Mobil INCAR Beraksi di Gresik, Pelanggar Tak Bisa Mengelak karena Terekam, Didominasi 2 Pelanggaran
Satlantas Polres Trenggalek meraih juara 1 satlantas terbaik zona C untuk kategori pasal tertentu
Penghargaan itu didapat saat Monitoring dan Evaluasi Hasil Dakgar Lantas menggunakan program ETLE (electronic traffic law enforcement) dan INCAR, Senin (4/6/2022).
Meita menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui mobil INCAR ditujukan sesuai sasaran operasi patuh.