Berita Madiun
Ekspor Kembali Dibuka, Pabrikan Madiun Sebut Harga Porang Akan Naik Seiring Tingginya Permintaan
Sidang perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan agenda pemeriksaan terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Kel
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - PT Asia Prima Konjac (APK) Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun kembali mendapatkan izin untuk ekspor porang ke Cina.
Kesempatan tersebut tak disia-siakan, PT APK langsung mengirim 162 ton porang ke Cina yang dibawa dengan 6 kontainer.
Presiden Direktur PT APK, Pin Haris mengatakan dengan dibukanya keran ekspor porang ini akan memperbaiki harga beli porang dari petani.
"Pasti akan naik, hukum supply and demand akan berlaku. Selain itu pabrikan juga membutuhkan bahan baku ini (porang) tentunya harga pelan-pelan akan naik," kata Haris, Rabu (6/7/2022).
Hal tersebut sudah terlihat saat permintaan porang dari pabrik mulai dibuka sepekan yang lalu. Jika sebelumnya harga porang umbi basah dari petani berada di harga Rp 2.500 perkilogram, saat ini sudah naik Rp 300 ke harga Rp 2.800 perkilogram.
Haris mengatakan dengan lancarnya ekspor ke Cina, Korea, dan Jepang maka daya serap pabrikan terhadap hasil panen porang para petani juga akan lancar.
Baca juga: Keran Ekspor Dibuka Lagi, Bupati Madiun Kaji Mbing Lepas 150 Ton Porang Tujuan Cina
"Kapasitas terpasang kita (bisa mengolah) 160 ton (porang) perhari," jelas Haris.
Lebih lanjut, ia mengatakan perusahaannya sebenarnya sudah berulangkali mengirim olahan porang ke Cina, hanya saja pada tahun 2020 lalu pintu ekspor ditutup perihal administrasi keamanan pangan yang harus dilengkapi.
"Setelah administrasi itu terpenuhi hari ini kita bisa ekspor, kita serius untuk menjaga keamanan pangan, bukan hal mudah tapi adalah suatu keharusan," ucapnya.
Jika tidak dijaga, lanjut Haris, maka izin yang diberikan selama tiga tahun tersebut akan dievaluasi.
Jika tidak bisa terpenuhi maka izin ekspor tersebut akan dicabut kembali.
"Ada beberapa syarat, mulai dari asal muasal bahan baku (umbi porang) sampai rumah kemasnya harus memenuhi segala persyaratan. Selain itu tidak boleh pestisida, pupuk harus organik semua, karena Porang itu sebenarnya tidak perlu pupuk, natural saja sudah bagus," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com