Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Medina Zein Dilaporkan Selebgram, Disebut Jual Tas Hermes Palsu Senilai Rp 1,3 M, Jadi Tersangka?

Medina Susani alias Medina Zein dilaporkan seorang perempuan asal Surabaya bernama Uci Flowdea Sudjiati.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Uci Flowdea, selebgram Surabaya yang jadi korban penipuan Medina Zein bersama kuasa hukumnya, Abdul Malik, Rabu (6/7/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Medina Susani alias Medina Zein dilaporkan seorang perempuan asal Surabaya bernama Uci Flowdea Sudjiati.

Laporan itu dilakukan karena Uci merasa ditipu oleh Medina yang menjual sembilan tas merek Hermes kepadanya pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Dengan janji original 10000 persen dan harga yang sedikit lebih murah dibanding outlet, korban awalnya memesan empat tas branded tersebut kepada Medina Zein.

Setelah barang datang, korban mulai curiga dengan kondisi tas tersebut.

Lalu, korban memadankan tas original miliknya dengan tas yang dikirim pleh Medina Zein.

Baca juga: Dulu Glamor, Kini Penampilan Medina Zein di Rumah Sakit Jiwa Acakadul, Pengacara: Keluarga Malu

Hasilnya, korban mendapati adanya perbedaan di beberapa jahitan dan bahan.

"Saya sudah curiga awalnya, lalu saya padankan dengan tas yang sudah saya punya lebih dulu. Ternyata ada yang beda," kata Uci saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Rabu (6/7/2022).

Korban kemudian sempat menanyakan terkait tas yang dibelinya dari Medina Zein.

"Dia meyakinkan saya kalau original 10000 persen. Bahkan dia juga nawarin saya lagi lima tas hermes. Saya bilang, saya mau kalau COD," lanjutnya.

Medina kemudian mengirimkan asistennya untuk membawa lima tas hermes yang dijual kepada korban.

Di sana, korban transfer uang sebesar 100 juta untuk Down Payment awal.

"Pas datang, saya makin curiga. Ini tasnya berbeda sekali. Akhirnya saya bilang ke dia. Tapi malah dia somasi saya, yang poinnya, meminta saya mengecek langsung ke hermes Paris untuk keasliannya baru komplain," lanjutnya.

Selepas somasi itu, Medina bahkan menjelek-jelekan korban.

Korban lalu melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Surabaya pada Oktober 2021.

Hasilnya, setelah hampir enam bulan berjalan, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, pada April 2022.

Hal itu ditetapkan setelah polisi melakukan pengecekan terhadap sembilan tas yang dijual Medina ke korban dengan nilai total 1,3 Milyar Rupiah.

"Tas tersebut saya serahkan ke polisi sebagai barabg bukti. Di cek ke Hermes Store Jakarta,kemudian diteruskan ke Paris, Perancis langsung. Hasilnya sembilan tas yang dijual ke saya semuanya palsu," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan laporan korban.

"Saat ini masih proses dan dalam penanganan. Ada pemeriksaan saksi ahli juga," singkatnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved