Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penangkapan DPO Pencabulan Jombang

Polisi Kecele? Pria Berpeci Bukan DPO Pencabulan, Ternyata Sopir Anak Kiai Jombang, Telanjur Viral

Beredar video penangkapan pria berpeci hitam yang diduga anak kiai Jombang si DPO pencabulan santriwati. Ternyata yang benar adalah sopir anak kiai.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kolase Facebook dan TRIBUNJATIM.COM/IST
Beredar video pria berpeci hitam ditangkap polisi. Sosok tersebut diduga tersangka DPO pencabulan santriwati. Namun rupanya, polisi salah tangkap ternyata pria tersebut adalah sopir anak kiai Jombang. 

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan. 

Melihat penanganan kasus itu kebelakang.

Laporan atas dugaan kekerasan seksual yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019) oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Hasil gelap perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.

Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan dilakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.

Baca juga: Geledah Pondok Cari Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan, Polda Jatim: Semoga Hari Ini Bisa Ditemukan

Seperti seakan tidak lagi terdengar, kurun waktu dua tahun.

Kasus tersebut kembali mencuat pada akhir tahun 2021.

MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.

Alasannya menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved