Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Belum Terima Surat Penghentian Operasional, Kegiatan di Pondok Normal
Ponpes Shiddiqiyyah Jombang belum menerima surat resmi penghentian operasional, kegiatan di ponpes saat ini berjalan normal seperti biasa.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saat ini, aktivitas pembelajaran di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, masih berlangsung seperti biasa, Minggu (10/7/2022).
Ketua DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto juga menampik terkait isu pemulangan sepihak dari orang tua atau wali santri yang memondokkan anaknya di pesantren yang berdiri di tanah seluas sekitar lima hektare itu.
"Semua masih berjalan dengan normal. Tidak ada perkembangan-perkembangan yang merisaukan. Karena memang sampai hari ini, surat resminya belum kami terima. Sehingga kita masih menunggu itu semua," ujar Joko Herwanto, yang juga perwakilan keluarga Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tersangka kasus pencabulan santri, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (10/7/2022).
Kepada wali santri ataupun santri-santri yang masih berada di dalam ponpes, Joko menegaskan, pihaknya juga tidak memberikan instruksi khusus yang aneh-aneh seperti menolak keluar menjadi bagian dari ponpes.
"Tidak ada. Semua berjalan normal. Kebetulan beberapa hari ini, masih diliburkan karena iya biar kondusif, dari wali santri juga informasi mau Unas. Cuma mengikuti perkembangan. Dan sampai hari ini belum kami terima surat keputusan resmi dari Kemenag," jelasnya.
Joko menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan belum menerima surat penghentian ataupun pencabutan izin operasional ponpes, sebagaimana yang sudah disampaikan pihak Kemenag RI, sejak Kamis (7/7/2022).
Hingga Minggu (10/7/2022), pihaknya belum menerima surat resmi penghentian atau pencabutan operasional ponpes oleh Kemenag RI.
"Sampai dengan hari ini kami juga belum menerima surat keputusan resmi (datangnya surat). Kami belum menerima. Kita lihat perkembangannya nanti ya," katanya.
Manakala nantinya, memang surat pencabutan atau penghentian operasional ponpes tersebut benar-benar tiba di meja pengurus secara resmi, pihaknya tetap akan berupaya berkomunikasi dengan pihak Kementerian Agama, dalam hal ini, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Dan berharap, pihak Kemenag RI untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Apakah berdampak positif atau justru sebaliknya.
Bagi Joko, kurang tepat, jikalau memang keputusan pencabutan tersebut, disebabkan adanya kasus yang menjerat putra sang pemilik pondok.
Ia mengharapkan kebijaksanaan pihak Kemenag RI untuk tidak mengaitkan antara perkara hukum yang menyeret nama salah seorang pengurus lembaga pesantren, dengan kelembagaan aktivitas operasional ponpes.
"Ya upaya-upaya untuk komunikasi, dukungan-dukungan, juga sudah mengalir, bahwa tidak serta merta persoalan hukum yang menyangkut salah satu pengurus, tidak sampai lembaganya ini ikut jadi korban," harapnya.
"Dan kami berkeyakinan Pak Menteri Agama Gus Yaqut akan mengkaji ulang dan akan mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya," pungkasnya.