Penangkapan DPO Pencabulan Jombang
Pantas Tak Ada di Ponpes, Mas Bechi Anak Kiai Tersangka Pencabulan Ternyata di Sini Saat Penangkapan
Mas Bechi anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan ternyata di lokasi ini saat penggerebekan, pantas tak ditemukan di ponpes.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pihak perwakilan keluarga Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tersangka kasus pencabulan santri putri di Jombang menyampaikan versi lain saat penangkapan Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022).
Ternyata sejak pagi hari, Mas Bechi sudah tidak berada di area ponpes seluas lima hektare tersebut.
Meskipun, orangtua Mas Bechi, yakni MM pemilik ponpes, sempat menjanjikan akan menyerahkan sendiri sang anak ke pihak kepolisian.
Pihak keluarga, terutama orangtua Mas Bechi juga tidak mengetahui pasti keberadaan sang anak.
Tak cuma itu, pihak keluarga ataupun pengurus ponpes juga tidak dapat menghubungi nomor kontak ponsel milik Mas Bechi.
Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga yang juga menjadi Ketua DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid), Joko Herwanto.
"Pada saat mbah yai (MM) menyampaikan akan sampaikan langsung ke polda, itu dikiranya Mas Bechi ada di kediaman. Namun setelah dicek, Mas Bechi tidak ada di kediaman atau lokasi pesantren," ujar Joko Herwanto saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (11/7/2022).
Namun, kondisi serba tidak pasti yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu, akhirnya, menjumpai titik terangnya, sekitar pukul 23.00 WIB, tatkala ponsel sang ayahanda berdering dan ternyata di ujung telepon tersebut terdengar suara sang anak, yakni Mas Bechi.
Joko mengungkapkan, Mas Bechi saat itu memang tidak sedang berada di area ponpes. Namun, berada di suatu tempat bangunan yang disebut-sebut masih sebagai aset pihak keluarga.
"Sampai dengan malam hari, Mas Bechi baru menghubungi pihak keluarga, bahwa posisinya ada di luar (ponpes)," jelasnya.
Joko menceritakan pesan penting obrolan di antara bapak dan anak itu, bahwa Mas Bechi di ujung telepon memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Keputusan yang dibuat oleh Mas Bechi untuk menyerahkan diri itu, juga dilatarbelakangi oleh upaya pihak orang tua dalam memberikan pengertian terhadap sang anak.
Oleh karena itu, pihak orang tua, dalam hal ini, MM ayahanda Mas Bechi, berani menjanjikan akan mengantarkan sendiri sang anak kepada pihak kepolisian.
"Jadi malam itu, begitu Mas Bechi berkomunikasi, dan keluarga memberikan pengertian, dan alhamdulillah Mas Bechi mau untuk diantar ke polda malam itu," ungkapnya.
Disinggung mengenai lokasi pasti bangunan tempat Mas Bechi bersembunyi, Joko mengaku, tidak mengetahuinya secara pasti.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Mas Bechi masih berada di kawasan Kabupaten Jombang.
"Enggak. Di luar, sekitar Jombang. Di luar kediaman. Belum jelas. Yang jelas di luar pesantren. Bukan (di markas polisi)," pungkasnya.
Sebelumnya, lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022), guna mencari keberadaan Mas Bechi, DPO tersangka kasus pencabulan santri putri.
Baca juga: Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Belum Terima Surat Penghentian Operasional, Kegiatan di Pondok Normal
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka Mas Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka Mas Bechi menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, upaya jemput paksa yang dilakukan polisi sejak pukul 08.00 WIB tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua Mas Bechi.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Mas Bechi) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahapduakan," jelas Irjen Pol Nico Afinta, di depan gerbang ponpes, Kamis (7/7/2022) malam.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya pandemi Covid-19.
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santri putri yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan, kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang, Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jombang