Berita Malang
Terungkap Perlakuan Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Batu saat Ditahan di Lapas: Pengawasan Lebih
Terungkap perlakuan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI saat ditahan di Lapas Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022) sore.
Dirinya datang dengan pengawalan ketat petugas Kejari Batu dan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, tidak ada keistimewaan dalam penahanan tersebut.
"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan, bahwa terdakwa Julianto ditahan dalam satu sel bersama tahanan lainnya.
"Satu sel, biasanya dihuni oleh 3 orang tahanan dengan kasus yang berbeda," tambahnya. Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," terangnya.
Heri Azhari juga menambahkan, bahwa pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto. Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga: JE Terdakwa Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Akhirnya Ditahan, Kepala Kejari: 30 Hari
"Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi oleh satu kuasa hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan terdakwa JE penuh dengan kontroversi dan tanda tanya. Pasalnya, mulai dari sidang beragendakan pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan, terdakwa sama sekali tidak ditahan.
Rencananya, JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com