Berita Gresik
DPD Partai Nasdem Gresik Lepas Tangan soal Kadernya yang Terseret Kasus Penistaan Agama
Partai Nasdem rupanya lepas tangan soal kadernya yang terlibat kasus pernikahan manusia dengan domba di Gresik
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka kasus penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik tidak didampingi Partai untuk menjalani proses hukum yang berlangsung, Rabu (13/7/2022). Namun, secara moral tetap memberikan dukungan dan motivasi kepada beliau.
Koordinator bagian hukum DPD Partai Nasdem Kabupaten Gresik Irfan Choirie mengatakan, untuk kasus hukum yang menimpa kader Nasdem Nur Hudi Didin Arianti, pihak partai tidak ikut campur, sebab itu masuk wilayah pribadi kader.
"Karena dikira ada muatan politik. Jadi partai melepaskan kasus ini agar penagak hukum tidak ada unsur politik. Namun, secara moral tetap memberikan dukungan," kata Irfan Choirie, melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut Irfan Choirie menambahkan, untuk memanggil tersangka Nur Hudi, penyidik harus mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur, sebab yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Pernikahan Manusia dan Domba Ditahan Poles Gresik, Lainnya Masih Mangkir
"Untuk Cak (Pak) Hudi itu menunggu surat dari Gubernur. Agar sesuai prosedur. Dan Cak Hudi bisa mencari penasihat hukum (PH) lain," katanya.
Diketahui, Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, dua orang tersangka kasus dugaan penistaan agama hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kedua tersangka yaitu Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Arif Saifullah sebagai konten kreator sudah ditahan. Sedangkan tersangka Sutrisno dan Nur Hudi Didin Arianto sebagai anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik yang mengundang dan menyediakan padepokan masih mangkir.
Para tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, juncot Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng milik Nur Hudi Didin Ariyanto diadakan ngunduh matu pernikahan manusia laki-laki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022). Dalam rangkaian pernikahannya menggunakan ajaran agama Islam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com