Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

Barang Bukti Narkoba Sampai Smartphone Dimusnahkan Kejari Batu Pakai Alat Pirolisis

Kejaksaan Negeri Kota Batu menghancurkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung, Kamis (14/7/2022).

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Kejaksaan Negeri Kota Batu menghancurkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung, Kamis (14/7/2022). Pemusnahan barang bukti kali ini prosesnya berbeda dari kegiatan sebelumnya. Kejari Batu memusnahkan barang bukri pakai alat pirolisis 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kejaksaan Negeri Kota Batu musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di TPA Tlekung, Kamis (14/7/2022).

Pemusnahan barang bukti kali ini prosesnya berbeda dari kegiatan sebelumnya. Kejari Batu memilih tempat di TPA Tlekung daripada memusnahkan barang di lingkungan kantor Kejari Batu.

Pemusnahan barang bukti ini menggunakan alat pirolisis yang dibuat oleh PT Arta Asia Putra. Alat ini memungkinkan asap hasil pembakaran yang dilakukan rendah polusi.

Kepala Divisi Manajemen Persampahan PT Arta Asia Putra, Yonanta Kristian menyebut, gas yang keluar sudah tidak memiliki kandungan dioxin furan.

Diterangkan Yonanta, sampah diangkut dari conveyor menuju kotak pembakaran yang ia sebut ruang reaktor.

Di tempat itu, sampah akan mengalami pembakaran dengan panas hingga 900 derajat Celcius. Yonanta menjelaskan pembakaran dominan dilakukan menggunakan karbon.

Baca juga: Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang Blender Barang Bukti 20 Kilogram Sabu

Setelah itu, proses berikutnya adalah pembakaran gas hasil pembakaran. Pembakaran gas inilah membuat uap yang dikeluarkan tidak mengandung dioxin furan.

Dikutip dari lama resmi Kementerian Lingkungan Hidup, dioxin furan adalah kontaminan yang terdeteksi dalam hampir semua kompartemen di dalam ekosistem global dalam jumlah yang sangat kecil.

Senyawa ini dikategorikan ke dalam partikel yang menimbulkan pengaruh cukup signifikan bagi lingkungan. Mesin pengolah sampah itu diberi nama AWS oleh PT Arta Asia Putr. 

"Mesin ini menjalankan proses pembakaran secara pirolisis, nama mesinnya AWS, kalau yang satunya KWB karena dibuat di Kota Batu," ujar Yonanta.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito memilih TPA Tlekung sebagai tempat Pemusnahan agar polusi pembakaran tidak mengganggu masyarakat. Di samping itu, penggunaan alat pengolah sampah dikatakannya sangat praktis.

Baca juga: Boncengan Naik Motor, Ibu dan Anak di Malang Meregang Nyawa Terlindas Truk yang Tak Kuat Nanjak

"Kami lihat sendiri tadi prosesnya sangat praktis jika menggunakan alat ini. Kalau dimusnahkan di kantor, nanti asapnya mengganggu warga sekitar, apalagi lokasinya berada di tengah kota," ungkapnya.

Kejari Kota Batu memusnahkan 223,02 gram sabu, 4,5 garis ganja, 12 set perangkat nyabu, 3 unit timbangan digital, 30 pak plastik klip, 6 botol minuman keras, 17 buah ponsel pintar, 2 buah senjata tajam, 1 seragam TNI, 1 bende dokumen, 1 set peralatan judi dan 20 buah barang lainnya.

"Barang-barang itu berasal dari penanganan perkara mulai November 2021 hingga Juni 2022," ujar Agus.

Agus terlihat cukup puas dengan proses pemusnahan. Menurutnya, tujuan pemusnahan adalah agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. 

Setelah mengalami proses pembakaran di mesin, barang-barang tersebut sudah tidak berbentuk. Maka tidak memungkinkan untuk digunakan kembali atau bahkan sekadar didaur ulang.

"Dengan begini, kami berharap pelaku bisa jera dan tidak mengulangi kembali perbuatannya," harap Agus.

Kepala DLH, Aries Setiawan mengatakan, Pemkot Batu menargetkan pengurangan sampah hingga 26 persen tahun ini.

"Target kami pada 2022 ini, sampah berkurang 26 persen," ujarnya.

Kerja sama dengan PT Arta Asia Putra ini diharapkan bisa merealisasikan target tersebut. Aries mengatakan, PT Arta Asia Putra akan bekerja mulai dari hulu hingga hilir untuk menanggulangi sampah.

Kata Aries, penanganan sampah saat ini banyak terfokus pada hilirnya. Akibatnya, kurang maksimal. Padahal, sumber sampah juga perlu diatasi agar tidak membawa pengaruh buruk di kawasan hilir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dalam rengka peringatan Hari Adhyaksa yang ke-62.

Tamu undangan yang hadir dalam acara itu antara lain Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso dan Kapolres Batu, AKB Oskar Syamsudin. Lainnyaa adalah perwakilan Pengadilan Negeri Malang dan BNN Kota Batu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved