Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Perkara Dihentikan dengan RJ, Adik di Tulungagung yang Bacok Kakak Langsung Peluk Ibunya

Perkara dihentikan dengan Restorative Justice (RJ), adik di Tulungagung yang bacok kakak langsung memeluk ibunya usai borgolnya dilepas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
VNA (27) tersangka kasus pembacokan terhadap kakaknya melepas rompi tahanan, usai perkaranya dihentikan lewat Restorative Justice (RJ) di Kejari Tulungagung, Kamis (21/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Usai borgol di tangannya dilepas, masih mengenakan baju tahanan warna kuning, karena baru dikeluarkan dari ruang tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung, VNA (27) warga Kelurahan Kampungdalem, Tulungagung, langsung memeluk ibunya.

Ia lalu memeluk kakaknya, FAC (35) yang juga ikut hadir di Kantor Kejari Tulungagung, Kamis (21/7/2022) kemarin.

Sang ibu lalu melepaskan baju tahanannya, kemudian ia sujud syukur.

VNA bisa bernapas lega, karena kasus pidana yang menjeratnya telah dihentikan lewat Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya VNA membacok kakaknya, pada Kamis, 28 April 2022 pukul 22.15 WIB. 

"Tersangka lebih dari dua bulan ada dalam penahanan selama proses hukum di kepolisian dan kejaksaan," terang Plt Kepala Kejari Tulungagung, Teguh Ananta, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Berawal dari Cekcok di Telepon, Adik di Tulungagung Bacok Kakaknya di Depan sang Ibu

Menurut Teguh Ananta, RJ ini dilakukan karena sudah ada perdamaian antara kakak dan adik ini.

Apalagi mereka juga dalam ikatan keluarga.

Proses RJ ini juga didukung oleh ibu mereka serta keluarga besar.

"Kami lakukan ekspos sampai ke Kejaksaan Agung dan disetujui. Terbit SK penghentian perkara, dan tersangka kami keluarkan dari tahanan," sambung Teguh Ananta.

Lanjutnya, ada syarat mendasar agar RJ bisa dilakukan, yaitu perdamaian antara korban dan tersangka.

Selain itu ancaman pidana yang dilakukan tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Dalam perkara VNA ini, ia dijerat pasal 251 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu tersangka juga harus belum pernah dihukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved