Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Perkara Dihentikan dengan RJ, Adik di Tulungagung yang Bacok Kakak Langsung Peluk Ibunya

Perkara dihentikan dengan Restorative Justice (RJ), adik di Tulungagung yang bacok kakak langsung memeluk ibunya usai borgolnya dilepas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
VNA (27) tersangka kasus pembacokan terhadap kakaknya melepas rompi tahanan, usai perkaranya dihentikan lewat Restorative Justice (RJ) di Kejari Tulungagung, Kamis (21/7/2022). 

"Semua syarat itu terpenuhi dalam perkara ini, sehingga layak untuk diusulkan," tegas Teguh Ananta.      

Selama semester pertama 2022, Kejari Tulungagung telah mengusulkan 5 RJ.

Selain perkara penganiayaan ini, ada satu perkara pencurian dan 3 perkara kecelakaan lalu lintas.

Dari 5 perkara yang diusulkan, satu perkara kecelakaan lalu lintas ditolak untuk dilakukan RJ.

Dengan demikian perkaranya dilanjutkan dan masuk ke tahap persidangan.

"Jadi kami sangat selektif memilih perkara untuk RJ. Tidak semua bisa dilakukan RJ," pungkas Teguh Ananta.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved