Berita Tulungagung
Perkara Dihentikan dengan RJ, Adik di Tulungagung yang Bacok Kakak Langsung Peluk Ibunya
Perkara dihentikan dengan Restorative Justice (RJ), adik di Tulungagung yang bacok kakak langsung memeluk ibunya usai borgolnya dilepas.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
VNA (27) tersangka kasus pembacokan terhadap kakaknya melepas rompi tahanan, usai perkaranya dihentikan lewat Restorative Justice (RJ) di Kejari Tulungagung, Kamis (21/7/2022).
"Semua syarat itu terpenuhi dalam perkara ini, sehingga layak untuk diusulkan," tegas Teguh Ananta.
Selama semester pertama 2022, Kejari Tulungagung telah mengusulkan 5 RJ.
Selain perkara penganiayaan ini, ada satu perkara pencurian dan 3 perkara kecelakaan lalu lintas.
Dari 5 perkara yang diusulkan, satu perkara kecelakaan lalu lintas ditolak untuk dilakukan RJ.
Dengan demikian perkaranya dilanjutkan dan masuk ke tahap persidangan.
"Jadi kami sangat selektif memilih perkara untuk RJ. Tidak semua bisa dilakukan RJ," pungkas Teguh Ananta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Tulungagung