Berita Lamongan
Satpol PP Razia 20 Toko dan Warung di Lamongan, Peredaran Rokok Ilegal Jadi Incaran, Hasilnya?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan intens menggelar operasi cukai ilegal terhadap sejumlah Warung. Lalu hasilnya?
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan intens menggelar operasi cukai ilegal.
Sasarannya sejumlah warung atau toko kelontong yang disinyalir memperdagangkan rokok tanpa cukai, Senin (25/7/2022).
Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Sapari razia ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal yang tak dilengkapi cukai rokok.
Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok ini telah mengakibatkan kerugian negara.
Sapari menyebutkan, operasi terhadap peredaran rokok ilegal tersebut digelar di kawasan Pantura Lamongan, yakni di Kecamatan Paciran dan Brondong.
Meski telah menyisir 20 warung atau toko kelontong, namun di dua kecamatan ini tak ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebatang pun.
"Ada 20 warung atau toko yang menjual rokok, namun tidak ditemukan rokok ilegal," ungkapnya kepada Surya.co.id, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Gara-gara Rokok Tanpa Pita Cukai, Pria Asal Bantur Malang Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Menurut Sapari, operasi ini tidak hanya memberantas cukai ilegal, tapi juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko kecil. Dengan begitu, pedagang akan lebih selektif dan berhati-hati saat menerima atau menjual rokok.
"Pedagang juga diedukasi dengan dikenalkan jenis-jenis rokok ilegal. Salah satunya tidak dilengkapi pita cukai atau cukai yang tidak sesuai peruntukan," katanya.
Tak cukup itu, Sapari juga menyebut, berbagai upaya lain juga dilakukan oleh Satpol PP Lamongan, seperti sosialisasi di media, baik elektronik maupun cetak.
Cara itu adalah upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dan untuk mewujudkan Lamongan zero peredaran rokok ilegal.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
" Minimal mau melaporkan kepada petugas jika mendapati peredaran rokok tanpa cukai, " tandasnya.
Apabila ditemukan produk rokok dan tembakau yang ilegal atau tidak sesuai ketentuan cukai, Sapari menegaskan, pihaknya bakal tak segan untuk menyitanya dan membawanya ke jalur hukum.
"Sanksi hukumnya sangat berat," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatiim.com