Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Sudah Berlaku, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Masuk Mal dan Tempat Wisata di Kota Malang

Pemerintah Kota Malang mewajibkan, bagi pengunjung pusat perbelanjaan (mal) atau ke tempat wisata dan area publik sudah menerima vaksin dosis ketiga a

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Pelaksanaan vaksinasi booster di kantor Dinas Kesehatan Kota Malang. Kini vaksin booster jadi syarat wajib masuk ke mal dan tempat wisata di Kota Malang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mewajibkan, bagi pengunjung pusat perbelanjaan (mal) atau ke tempat wisata dan area publik sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 36 Tahun 2022 tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif menyampaikan, bahwa pihaknya kini sedang menggencarkan vaksinasi booster di Kota Malang.

Pasalnya, capaian vaksinasi booster di Kota Malang saat ini baru di angka 43 persen, dari target 70 persen warga Kota Malang yang harus menerima vaksin booster.

"Saat ini di sejumlah daerah tren positif Covid-19 sedang naik. Makannya vaksinasi booster ini kami gencarkan, dan kami tambah layanan untuk pelaksanaan vaksinasi booster ini," ucap dr Husnul, Selasa (26/7/2022).

Dia menambahkan, bahwa saat ini Dinkes Kota Malang sudah menyiapkan layanan vaksinasi booster di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Malang.

Di antaranya ialah di Malang Town Square (Matos), Transmart, Malang City Point, Mall Olympic Garden (MOG).

Selain itu, masyarakat yang belum menerima vaksin booster bisa langsung datang gerai vaksin yang dilaksanakan oleh Polresta Malang Kota dan Polkesma di Simpang Balapan.

"Di fasilitas kesehatan kami semua sudah bergerak. Di kantor Dinkes tiap hari Jumat juga ada layanan vaksinasi. Di sana kami sediakan sekitar 500 dosis," terangnya.

Penambahan layanan vaksinasi booster ini kata dr Husnul juga untuk memudahkan masyarakat bagi yang belum menerima vaksin dosis ketiga.

Hal tersebut juga menindaklanjuti SE Wali Kota Malang yang mengharuskan vaksin booster bagi pengunjung yang ingin memasuki area publik.

"Di SE sudah jelas disampaikan, bahwa untuk masuk ruang publik harus sudah booster. Jadi kami siapkan. Karena untuk dosis pertama dan kedua, di kita (Kota Malang) sudah melampaui target," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved