Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Razia 20 Toko dan Warung di Lamongan - Mobil Pick Up Angkut BBM Terbakar

3 Berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (27/7/2022). Razia 20 toko dan warung di Lamongan hingga mobil pick up angkut BBM terbakar.

Istimewa/Polsek Paciran Lamongan
Api membumbung tinggi dan melumat mobil pick up yang dikemudikan Dwiki Agung Rohman, Senin (25/7/2022) malam. 

Terdakwa Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan Subekti (28), warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (25/7/2022). 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Di mana, kedua terdakwa diduga terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo Manyar - Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Ternyata, uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli.

Baca juga: Tega, Pasutri di Jember Tipu Pedagang Pasar, Beli Seikat Sayur Pakai Uang Palsu Rp 100 Ribu

Baca juga: Tawarkan Uang Palsu di Facebook, Pria Surabaya Diringkus Polisi, Polisi Ungkap Keuntungan Pelaku

"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, terhadap kedua terdakwa Muhamad Syaiful Afandi dan Subekti," kata Jaksa Maria Sisilia. 

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang  lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Atas tuntutan tersebut, panaseihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. 

Baca Selengkapnya

3. Pengemudi Pick Up di Lamongan Kaget, Mendadak Muncul Asap dari Kendaraan Disusul Api

Api membumbung tinggi dan melumat mobil pick up yang dikemudikan Dwiki Agung Rohman, Senin (25/7/2022) malam.
Api membumbung tinggi dan melumat mobil pick up yang dikemudikan Dwiki Agung Rohman, Senin (25/7/2022) malam. (Istimewa/Polsek Paciran Lamongan)

Tepat sepekan, insiden mobil pick up angkut BBM terbakar di Jalan Daendels Desa Paciran Kecamatan Paciran, Lamongan.

Api melumat kendaraan saat sedang dikendarai radius 5 kilometer usai mengisi BBM di stasiun pompa bahan bakar khusus nelayan (SPBN) Desa Kranji, Paciran, Lamongan, Senin (25/7/2022) pukul 22.30 WIB.

Terungkap, seusai mengisi BBM SPBN di Kranji, pengemudi melaju ke tempat tujuan ke TPI Brondong. Namun sejauh 5 kilometer perjalan meninggal Kranji, mobil itu tiba - tiba muncul api dan menyambar pada bagian mobil Mitsubishi hingga akhirnya meluas.

Baca juga: Meriahkan Peringatan Idul Adha, Festival Bakar Sate di Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Masyarakat

Baca juga: Kandang di Tulungagung Terbakar, Satu Ekor Hewan Ternak Warga Jadi Kambing Panggang

"Saat di tengah perjalanan, muncul asap dari bagian mesin kendaraan, pengemudi pun berinsiatif menepi," ungkapnya.

Sementara pengakuan pengemudi pada polisi, tiba - tiba ditengah perjalanan muncul asap kemungkinan adanya korsleting pada kabel pengapian.

"Saya juga tidak tahu pasti dari mana munculnya api itu hingga membakar badan kendaraan," kata Agung.

Baca Selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved