Berita Nganjuk
Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice Kedua di Nganjuk Sekaligus Bagikan 450 Paket Sembako
Kejaksaan Negeri Nganjuk meresmikan Rumah Restorative Justice kedua di Nganjuk, sekaligus bagikan 450 paket sembako untuk warga.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Achmad Amru Muiz
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth bersama Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi melakukan cek kesehatan di Rumah Restorative Justice di Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, yang diresmikan pada Selasa (19/7/2022).
"Dan kamipun berharap kegiatan tidak hanya sebagai seremonial saja, tetapi kita harus mengupayakan berjalannya dan keberlanjutan Rumah Restorative Justice ini. Dan mari kita targetkan di setiap kecamatan nantinya ada Rumah Restorative Justice. Program ini sangat baik untuk penyelesaian masalah tidak harus di persidangan pengadilan, melainkan local wisdomnya ada di lurah atau kepala desa setempat," tutur Marhaen Djumadi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Nganjuk