Berita Lamongan
Pak Haji di Lamongan Punya Kebiasaan Aneh, Masuk Kamar ART saat Tengah Malam, Berujung Bui
Seorang Pak Haji di Lamongan punya kebiasaan aneh. Dia suka masuk kamar ART pada tengah malam. Apa yang dilakukannya?
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Laki-laki bernama AK (58), tersangka pencabulan terhadap seorang anak yatim piatu di Kecamatan Turi Lamongan hingga hamil 2 bulan menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang gampang mengumbar nafsunya.
AK yang ditetapkan sebagai tersangka tidak lagi bisa menghirup udara segar. AK dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (29/7/2022) sore.
Nama AK yang nekad mencabuli ART anaknya itu sempat mencuat dan ramai dibicarakan warga. Apalagi korbannya seorang yatim piatu dan dibawah umur.
Sempat mengelak, kalau ia pernah berbuat tidak senonoh pada korban. Namun akhirnya ia mengaku hanya sebatas menciumi korban.
Apapun pengakuannya ia terbukti telah mencabuli korban. Saat pertama ditetapkan sebagai tersangka, AK tidak ditahan karena ada surat keterangan dari dokter harus istirahat karena sakit.
Baca juga: Nasib Pak Haji Lamongan yang Punya Kebiasaan Masuk Kamar ART saat Tengah Malam, Kena Karma?
Seminggu kemudian, tepatnya Jumat ,(29/7/2022) hari ini, AK diminta penyidik untuk periksa dan disambung dengan hasil pemeriksaan laboratorium, dan AK dinyatakan sehat.
Penahanan terhadap tersangka AK dilandasi pertimbangan yuridis. Selain surat hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan sehat.
"Tadi diperiksakan di RSUD dr Soegiri, hasil labnya sehat. Makanya hari ini (Jumat) oleh penyidik langsung ditahan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada Tribun Jatim Network), Jumat (29/7/2022).
Karena hasil pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan sehat. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka atas dugaan perbuatannya.
Sekitar pukul 15. 15 WIB tersangka dimasukkan ke dalam jeruji besi tahanan polres dan harus menanggalkan jaket serta celana panjangnya.
Pakaian yang tidak diperbolehkan dikenakan dalam tahanan itu kemudian dibawa anak AK untuk dibawa pulang.
Semula dari ruang PPA menuju sel tahanan, tersangka mengenakan celana coklat, baju, dan jaket, dikawal dua penyidik PPA menuju ruang tahanan, jarak 15 meter dari ruang penyidik PPA.
Saat hendak ditahan, tersangka masih berkilah jika dirinya sakit. Pengakuan itu tentu beda dengan hasil pemeriksaan dokter RSUD dr Soegiri.
Hasil pemeriksaan itu juga dibacakan di depan tersangka, kesimpulannya, tersangka dalam keadaan sehat.
Kini AK harus merasakan hidup dalam sel tahanan polres sampai menunggu BAP-nya dinyatakan P21 oleh Kejari.
Tiga hari lalu, Rabu (28/7/2022) AK masih punya kesempatan menggelar hajatan menikahkan anaknya.
Diberitakan sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat.
Semula pada proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan sesuai hasil pemeriksaan dokter.
Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Diberitakan sebelumnya korban adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan. Setiap hari usai bekerja, korban tidak pulang ke rumahnya, namun tidur di rumah tersangka.
Sementara istri tersangka tidur di ruang depan yang juga dijadikan tempat usaha.
Faham betul istrinya jarang masuk ke rumah induk, dimanfaatkan tersangka untuk masuk kamar korban.
Tiga kali tersangka berjalan mengendap-endap masuk kamar korban dan berhasil mencabuli korban.
Korban menempati salah satu kamar di rumah tersangka. Keberadaan korban di rumah itu, selama ini menjadi perhatian terduga hingga nafsu syetan menguasainya.
Modusnya, tiga kali perbuatan laknat itu dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Pengakuan korban, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan AK sampai tiga kali, hingga mengandung keturunan AK yang diketahui usia dua bulan dalam kandungan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ak-berkacamata-tersangka-pencabulan-terhadap-anak-yatim-piatu-dibawah-umur.jpg)