Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dishub Ponorogo Menutup Warkop yang Sediakan Layanan Mantap-mantap di Lokasi eks Terminal Seloaji

Dishub Ponorogo menutup warkop di eks Terminal Seloaji karena melanggar perjanjian sewa dan menjadi tempat praktik prostitusi

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
DITUTUP - Kepala Dishub Wahyudi di kantor Dishub dii di Alun-alun, Kabupaten Ponorogo, Jatim, beberapa waktu lalu. Wahyudi menyebut Dishub menutup warung kopi (warkop) di lahan eks Terminal Seloaji, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim, karena penyewa melanggar perjanjian. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Perhubungan Ponorogo menutup warkop di eks Terminal Seloaji diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
  • Hasil skrining oleh tim gabungan menemukan 2 pekerja warkop terindikasi HIV, salah satunya merupakan eks pekerja dari pasar Janti.
  • Sebanyak 10 bangunan ruko disulap menjadi kamar kos tanpa izin, diduga digunakan untuk melayani tamu, dan kini telah dikosongkan atas perintah Bupati Ponorogo.

Laporan Wartawan Tribunjatm.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Warkop di menempati ruko di lahan eks terminal Seloaji Ponorogo resmi ditutup oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Ini setelah petugas gabungan menemukan 2 pekerja warkop terindikasi terkena HIV, hasil dari skrining cepat pada Senin (3/11/2025) malam lalu.

“Kami tutup karena penyewa ruko melanggar aturan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa awalnya memang ada laporan masyarakat bahwa mereka resah. Dimana warkop yang berdiri di ruko eks Terminal Seloaji sering buka sampai malam dan ada suara orang bernyanyi alias karaoke.

“Senin malam, tin gabungan yang dipimpin pak Eko (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) bersama Dinkes (Dinas Kesehatan) dan dari kecamatan, Polsek dan Koramil terjun ke lokasi,” katanya.

Baca juga: Bupati Kang Giri Perintahkan Tutup Warkop Berkedok Prostitusi di eks Terminal Seloaji Ponorogo

Dan laporan warga memang benar. Bahwa warkop yang menempati ruko di lahan eks terminal masih buka.

“Kami memang menyewakan kepada pihak ketiga. Tapi perjanjiannya warung harus tutup pukul 17.00 wib, paling lambat pukul 18.00 wib. Itu pukul 21.00 wib masih banyak kegiatan utamanya untuk kegiatan pertokoan itu nah prinsip itu sudah terjadi pelanggaran kesepakatan,” tegasnya.

Menurutnya, ruko di eks Terminal Seloaji melalui proses apresal diperbolehkan untuk disewakan. Hingga Dishub menyewakan ke pihak ketiga.

Baca juga: Gerebek Warung Esek-Esek di Eks Terminal Seloaji Ponorogo, 2 Pekerja Terindikasi HIV: Suara Desahan

“Lahan eks Terminal memang untuk pencucian bus dan ada yang membuka warung. Tapi dalam perjanjian hanya warung dan harus tutup pukul 18.00 wib paling malam,” tegasnya.

Namun,  faktanya, mereka yang menyewa sudah melanggar perjanjian. Pun ada indikasi mengarah ke prostitusi. Hingga, Dishub tegas menutup.

“Kami tutup warung kopinya karena penyewa melanggar perjanjian. Dari jam operasional sampai disalahgunakan,”tambah mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini,

Ditanya perihal bangunan dimanfaatkan kos-kosan? Dia mengaku bahwa kos tersebut adalah liar. Dishub tidak pernah menyewakan untuk kos.

“Kami sudah memanggil semuanya, untuk sementara warungnya, kita tutup dulu mbak. Yang kos juga dikosongkan karena tidak berijin,” pungkasnya. 

Bupati Ponorogo Instruksikan Penutupan

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memerintahkan untuk segera menutup warung kopi (warkop) di lahan eks Terminal Seloaji, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved