Berita Malang
JE Bos SPI Batu Jalani Sidang Pledoi Kasus Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bawa 1000 Berkas Pembelaan
Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) di
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JE) digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rabu (3/8/2022).
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang dan dimulai pukul 09.20 WIB.
Sebelum memasuki ruang sidang, salah satu anggota tim kuasa hukum dari terdakwa JE, Ditho Sitompul mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti jalannya persidangan tersebut.
"Saat ini, kami sudah siap membacakan nota pembelaan kami. Walaupun kami hanya diberikan waktu satu minggu, kami tetap mengusahakan yang terbaik bagi klien kami. Karena kami percaya, sedari awal klien kami tidak bersalah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (3/8/2022).
Dalam persidangan tersebut, pihak tim kuasa hukum terdakwa membawa 500 lebih berkas nota pembelaan.
"Kira-kira ada sekitar 500 lebih berkas. Namun kalau digabung beserta lampiran, hampir 1000 berkas," tambahnya.
Baca juga: Bos SPI Batu Julianto Eka Putra Dituntut Maksimal, Ketua Komnas PA: Ini Hadiah Untuk Anak Indonesia
Dari ratusan berkas tersebut, terdapat berkas nota pembelaan dan bukti yang menguatkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituntutkan.
"Salah satu yang cukup menghebohkan adalah, kami menemukan bukti katanya korban (saksi korban SDS) pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Dan hal itu, dilakukan dua bulan sebelum visum. Dan di dalam surat tuntutan, dibilang bahwa luka robek diakibatkan oleh terdakwa, sehingga hal itu menjadi pertanyaan," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya kembali menegaskan, optimis bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
"Kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah seperti yang dituntukan tersebut," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra dituntut oleh JPU Kejari Batu dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.
Sidang tuntutan itu sendiri digelar pada Rabu (27/7/2022) lalu.