Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Justice Collaborator, Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Permohonan Ini ke LPSK, Simak Penjelasannya

Tim kuasa hukum tersangka polisi tembak polisi, Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK.

Kolase Tribunnews.com
Bharada E (kiri) dan pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kanan). Tim kuasa hukum akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK. 

Atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Burhanuddin memastikan kliennya akan terang-terangan membuka seluruh fakta terkait.

"Bharada E sudah secara terang-benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terkait Bharada E lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved