Arti Kata
Arti Justice Collaborator, Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Permohonan Ini ke LPSK, Simak Penjelasannya
Tim kuasa hukum tersangka polisi tembak polisi, Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK.
Editor:
Ficca Ayu Saraswaty
Kolase Tribunnews.com
Bharada E (kiri) dan pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kanan). Tim kuasa hukum akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK.
Atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Burhanuddin memastikan kliennya akan terang-terangan membuka seluruh fakta terkait.
"Bharada E sudah secara terang-benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait Bharada E lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com