Info CPNS
Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS untuk Golongan I-IV yang Masih Berlaku hingga Sekarang
Hingga kini pembayaran uang pensiunan PNS masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Ringkasan Berita:
- Isu gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 2025.
- Kenyataannya, hingga kini pembayaran uang pensiunan PNS masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
- Taspen menegaskan informasi kenaikan pensiun sebesar 12 persen tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi.
TRIBUNJATIM.COM - Isu gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada 2025 ramai menjadi perbincangan.
Namun kenyataannya, hingga kini pembayaran uang pensiunan PNS masih mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun gaji pensiunan PNS naik ini ramai dibahas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat agenda quick wins pemerintah, termasuk kenaikan gaji ASN.
Baca juga: Rasnal & Abdul Muis Terima Gaji Rp175 Juta usai Status ASN Diaktifkan Lagi, sempat Diberhentikan
Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Ada Dasar Hukum
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi mengenai isu tersebut.
Ia menegaskan meskipun Perpres 79/2025 mengatur penyesuaian gaji bagi ASN aktif, kebijakan tersebut belum mencakup pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
Purbaya menyebut, pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus terkait kenaikan gaji pensiunan.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk pencairan rapel maupun kenaikan manfaat pensiun pada November 2025.
Rencana penyesuaian gaji pensiunan, menurut Purbaya, masih berada pada tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Baca juga: Daftar Urutan Pangkat dan Golongan PNS, Disertai Rincian Gaji dan Faktor Kenaikan Jabatan
Taspen: Informasi Kenaikan 12 Persen Adalah Hoaks
Tak hanya pemerintah, PT Taspen juga merilis pernyataan resmi untuk meluruskan isu yang beredar.
Dikutip dari Tribun Palu, Rabu (19/11/2025), Taspen menegaskan informasi kenaikan pensiun sebesar 12 persen tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi.
Pembayaran manfaat pensiun bulan November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga hingga saat ini belum ada kenaikan maupun rapel gaji pensiunan.
Taspen meminta pensiunan untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya pada unggahan media sosial atau pihak tak berkredibel yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Baca juga: Kisah Nasir Nyambi Jadi Buruh Angkut Barang di Pelabuhan, Gaji Honorer Satpol PP Rp750.000 Tak Cukup
Gaji Pensiunan yang Berlaku Sekarang
Berikut nominal gaji pokok pensiunan sesuai aturan terakhir PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
| Tenaga Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat pada 2026, Benarkah? |
|
|---|
| Daftar Urutan Pangkat dan Golongan PNS, Disertai Rincian Gaji dan Faktor Kenaikan Jabatan |
|
|---|
| Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Terapkan Zero Growth, Apa itu? ini Dampaknya untuk Pejuang CASN |
|
|---|
| Kontrak Kerja yang Tercantum di SK PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama? ini Penjelasannya |
|
|---|
| Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tak Diperpanjang Meski Status ASN? Bukan Kinerja Saja Penentunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-ilustrasi-pns-Aparatur-Sipil-Negara-Pemkab-Tuban.jpg)