Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Justice Collaborator, Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Permohonan Ini ke LPSK, Simak Penjelasannya

Tim kuasa hukum tersangka polisi tembak polisi, Bharada E akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK.

Kolase Tribunnews.com
Bharada E (kiri) dan pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kanan). Tim kuasa hukum akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti justice collaborator.

Justice Collaborator merupakan permohonan yang akan dilayangkan kuasa hukum Bharada E ke LPSK.

Tim kuasa hukum tersangka polisi tembak polisi, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin akan melayangkan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Burhanuddin akan melayangkan permohonan justice collaborator terkait kasus kematian Brigadir J ke LPSK pada Senin (8/8/2022).

"Iya hadir langsung, Senin akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Arti Kata Sabi dalam Bahasa Gaul, Populer di Facebook hingga TikTok, Simak Contoh Penggunaannya

Apa arti Justice Collaborator?

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, istilah Justice Collaborator berarti Saksi Pelaku.

Saksi Pelaku atau Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) ada beberapa pedomannya.

Bharada E (kiri) dan pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kanan). Tim kuasa hukum akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK.
Bharada E (kiri) dan pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kanan). Tim kuasa hukum akan melayangkan permohonan justice collaborator ke LPSK. (Kolase Tribunnews.com)

Adapun seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

1. Seseorang tersebut merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

2. Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

Keterangan dan bukti-bukti dapat membantu penyidik dan atau penuntut umum untuk mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana tersebut.

Ada pun tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA tersebut yakni tindak pidana yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah serta ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Baca juga: Skenario Eksekusi Brigadir J Terjawab, Bharada E: Diperintah, Polri Sudah Diingatkan Jokowi 3 Kali

Ada beberapa keuntungan apabila seseorang dinyatakan sebagai sakti pelaku atau justice collaorator.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved