Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Beber Peran Atasan soal Korupsi Barang Sitaan, 9 Nama Diduga Terkait

Mantan petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom beberkan 9 nama yang diduga terkait kasus yang sedang menjeratnya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Mantan petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022). Ini merupakan kali pertama Ferry diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol tersebut. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (11/8/2022).

Ini merupakan kali pertama Ferry diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan barang sitaan Satpol PP Surabaya tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.30 WIB. "Ada sekitar 18 pertanyaan yang disampaikan kepada Pak Ferry," kata pengacara Ferry, Abdul Rachman Saleh, dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, Ferry ditanya terkait perannya di organisasi Satpol PP. K

hususnya, kaitan mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabidtribunmas) Satpol PP Surabaya ini dalam dugaan penggelapan barang sitaan ini.

Baca juga: Bola Panas Kasus Penggelapan Barang Sitaan, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Laporkan Atasan

"Pertanyaan terkait dengan apa yang disangkakan kepada Pak Ferry. Tupoksi (Tugas Pokok dan fungsi) beliau apa? Seperti itu saja," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan 9 nama lain yang diduga ikut serta atau mengetahui terkait kasus yang disangkakan kepadanya. Kesembilan nama ini, termasuk atasan Ferry di Satpol PP Surabaya, yang juga telah dilaporkan ke Kejadian sehari sebelumnya.

"Terkait beberapa nama-nama yang kami laporkan kemarin sudah sangat gampang. Sudah disebutkan dalam pemeriksaan," lanjutnya.

Bahkan, Ferry juga menyebut aliran dana sebesar Rp300 juta yang disebut diberikan kepada beberapa oknum terkait dengan kasus ini. "Peran nama itu juga disebutkan, terkait dengan Rp500 juta, Rp100 juta, dan Rp300 juta, juga disebutkan di situ," katanya.

Sekalipun berlangsung sekitar 6 jam, Saleh menyebut pemeriksaan berlangsung santai. "Pak Ferry sangat enjoy. Tidak ada ketegangan dari beliau. Beliau bilang kalau dia lebih tenang sekarang," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan pemeriksaan terkait dugaan korupsi barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya.

Ini dilakukan setelah FE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. "Hari ini kami periksa sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja dikonfirmasi terpisah.

Untuk diketahui, Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

FE lantas ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Dalam kasus ini, mantan petinggi Satpol PP Surabaya ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved