Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Aturan Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022: Usia 18 Tahun ke Atas Belum Booster Wajib PCR

Ada aturan baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022. Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) belum vaksin booster maka diwajibkan PCR

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Penumpang KA saat turun di Stasiun Gubeng Surabaya dengan tetap menggunakan masker. Rabu (18/5/22). 

Syarat Naik KA Jarak Jauh - Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Jika ada pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan diatas, tentunya akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," sambung dia.

Lebih lanjut Luqman juga menjelaskan, pada masa transisi (15 sd 17 Agustus 2022) sendiri penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

"Adapun dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan sejalan dengan aturan yang paling terbaru, maka KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved