Berita Surabaya
Aturan Baru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022: Usia 18 Tahun ke Atas Belum Booster Wajib PCR
Ada aturan baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022. Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) belum vaksin booster maka diwajibkan PCR
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ada aturan baru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022. Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 8 Surabaya jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
"Jadi memang aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, yang mana sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, " ujar Luqman, Senin (15/8/22).
Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2, kata dia, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
"Oleh karenanya, kami mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru, " imbuhnya.
Berikut pemaparan dari Luqman terkait persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh - Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Syarat Naik KA Jarak Jauh - Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Syarat Naik KA Jarak Jauh - Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Jika ada pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan diatas, tentunya akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," sambung dia.
Lebih lanjut Luqman juga menjelaskan, pada masa transisi (15 sd 17 Agustus 2022) sendiri penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
"Adapun dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan sejalan dengan aturan yang paling terbaru, maka KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," pungkasnya.