Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Embat Ponsel di Warung, Pemuda di Malang Harus Mendekam di Penjara, Ngakunya Dapat di Pinggir Jalan

Embat ponsel pengunjung yang tertinggal di warung makan, pemuda di Malang harus mendekam di penjara, ngaku ke teman temukan ponsel di pinggir jalan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Tersangka Aditya Setiawan (tengah) saat dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Senin (15/8/2022). Warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu harus berurusan dengan polisi setelah gondol ponsel warga yang tertinggal di warung makan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Embat ponsel yang tertinggal di warung makan, Aditya Setiawan (19), warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi.

Kini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Dan sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang.

"Hari ini, kami telah menerima pelimpahan tersangka Aditya Setiawan berikut barang bukti dari penyidik kepolisian. Selanjutnya, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang. Dan segera kami limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com, Senin (15/8/2022).

Eko Budisusanto menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (8/6/2022). Saat itu korban berinisial M makan di sebuah warung soto di wilayah Kecamatan Sukun.

"Setelah makan dan keluar warung, ternyata ponsel Oppo A95 miliknya tertinggal di warung tersebut," jelasnya. 

Baca juga: Kepergok Curi Ponsel di Blitar, Residivis Kasus Asusila Pura-pura Minta Air Minum ke Anak Korban

Sementara itu, tersangka beserta kedua temannya datang dan makan di warung tersebut. Melihat ada ponsel tergeletak di atas meja tanpa ada pemiliknya, tersangka langsung mengambil dan memasukkannya ke dalam saku celana.

Setelah makan dari warung tersebut, tersangka menunjukkan ponsel yang ia temukan kepada dua temannya. Tersangka mengaku ponsel tersebut ditemukan di pinggir jalan.

Kemudian, salah satu teman tersangka menyarankan agar ponsel itu dijual kepada seseorang berinisial F yang saat ini menjadi DPO. Kemudian, ponsel itu dibeli oleh F seharga Rp 1 juta.

"Setelah itu, F menjual ponsel tersebut kepada seseorang berinisial AD seharga Rp 2 juta. Oleh AD, ponsel itu dijual kepada seseorang berinisial CB hingga akhirnya berhasil dilacak pihak kepolisian," bebernya.

Tak lama kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan langsung diamankan.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka Aditya Setiawan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved