Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, LPSK Ragukan Putri Candrawathi, Tolak Beri Perlindungan

LPSK tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi setelah Bareskrim Polri menyetop penyidikan laporan percobaan pembunuhan dan pelecehan.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Tiktok
Aksi Ferdy Sambo dan sang istri yang melaporkan adanya tindakan pelecehan dan percobaan pembunuhan bahkan terindikasi sebagai salah satu bentuk obstruction of justice (menghalangi keadilan). 

Hasto Atmojo Suroyo kemudian mengatakan bahwa keraguannya itu kini semakin jelas setelah Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Artinya, pengajuan perlindungan terhadap Putri Candrawathi itu memiliki tujuan lain, bukan benar-benar untuk mendapat perlindungan dari LPSK.

"Tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," tutur Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto Atmojo Suroyo kemudian membeberkan terkait keraguannya itu.

Hasto Atmojo Suroyo menerangkan bahwa keraguannya itu didukung dengan sikap Putri Candrawathi yang seakan-akan menutup diri dan tidak mengetahui terkait dengan peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Murung Usai Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Tes Asesmen Tak Dilanjutkan?

Kepalsuan Putri Candrawathi
Kini LPSK pun memberikan keputusan atas permohonan Putri Candrawathi (via Tribun Medan)

Dalam hal ini termasuk juga LPSK yang tidak pernah bisa menggali keterangan dari Putri Candrawathi.

Alhasil, LPSK tak bisa beri perlindungan ke Putri Candrawathi.

"Tindak pidana yang dilaporkan, di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," beber Hasto Atmojo Suroyo.

Keputusan tersebut diambil LPSK setelah Bareskrim Polri menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini pun dikatakan Hasto Atmojo Suroyo, membuat LPSK sudah bisa menentukan status permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebelumnya.

Baca juga: Keaslian Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob Dipertanyakan, Peran Intel Dalam Kasus Brigadir J Terkuak

Tabiat asli Putri Candrawathi terkuak
 Putri Candrawathi. (YouTube)

Sebelumnya, Brigadir J dituding melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga berujung pada baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak tersebut.

Namun kini, baik Bharada E maupun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut telah mengaku bahwa dirinya memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan dilakukan Brigadir J," ujar Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022), melansir Kompas.com.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo Terkuak, Komnas HAM: Rancang Skenario Pembunuhan dan Jadi Aktor Utama

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (https://lpsk.go.id/home)

Berita lain terkait Irjen Ferdy Sambo

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved