Berita Sidoarjo
Lama Dipenjara, Terpidana Kasus Terorisme Umar Patek Bakal Segera Bebas, Ucap 1 Janji ke Pemerintah
Terpidana kasus terorisme Umar Patek bakal segera bebas dari penjara. Umar Patek berucap sebuah janji untuk pemerintah
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Terpidana kasus terorisme Umar Patek bakal segera bebas dari penjara.
Kebebasan pelaku bom Bali yang selama ini menghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo itu tinggal tunggu surat rekomendasi dari pemerintah pusat.
Setelah bebas, Umar Patek ingin bergabung bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi.
“Membantu pemerintah dalam program deradikalisasi kepada kalangan milenial, akademisi, dan berbagai kalangan masyarakat,” kata Umar Patek di Lapas Porong, Selasa (17/8/2022).
Dia ingin dilibatkan pemerintah dalam berbagai kegiatan untuk memberi pemahaman tentang bahaya terorisme dan bahaya radikalisme di Indonesia.
Ketika bebas dari Lapas Porong, Umar Patek ingin tinggal di Jawa Timur atau di Jawa Tengah. Sembari menjalankan misi atau komitmennya bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi di tanah air.
“Saya bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah yang sudah percaya kepada saya. Sudah memberi keringanan hukuman. Semoga saya bisa menyelesaikan sisa hukuman ini,” lanjutnya usai acara penyerahan remisi di Lapas Porong.
Baca juga: Berharap Dapat Remisi HUT RI dan Bebas, Umar Patek Komitmen Bantu Pemerintah Sadarkan Teman-temannya
Secara hitung-hitungan, Umar Patek harusnya bisa bebas pada perayaan hari kemerdekaan ini. Kali ini dia mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama lima bulan. Dan jika ditotal secara keseluruhan, selama 11 tahun menjadi narapidana, dia mendapat keringanan 33 bulan 120 hari.
“Untuk bebas bersyarat itu ketentuannya harus menjalani dua pertiga masa tahanan. Pak Umar Patek ini pada Januari nanti genap dua pertiga menjalani masa hukuman. Karena sekarang dapat remisi lima bulan, artnya dia bisa bebas bersyarat,” ungkap Zaeroji, Kakanwil Kemenkumham Jatim usai acara tersebut.
Namun Umar Patek belum bisa bebas sampai hari ini. Alasannya, Kemenkumham Jatim belum mendapat surat rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Mungkin besok Kalapas bisa mengusulkan ke pusat untuk remisi pembebasan bersyarat ini. Kita tunggu hasilnya, dan jika administasinya sudah selesai, mungkin dalam bulan ini Umar Patek bisa bebas,” ungkap Zaeroji.
Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 2002. Dia anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara lain seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.
Umar Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi. Utamanya setelah dia menyatakan diri atau ikrar setia dengan NKRI.
Secara total, dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini ada 16.659 Narapidana di Jawa Timur yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 522 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.