Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Lama Dipenjara, Terpidana Kasus Terorisme Umar Patek Bakal Segera Bebas, Ucap 1 Janji ke Pemerintah

Terpidana kasus terorisme Umar Patek bakal segera bebas dari penjara. Umar Patek berucap sebuah janji untuk pemerintah

Penulis: M Taufik | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Taufik
Terpidana kasus terorisme Umar Patek saat menerima remisi di Peringatan HUT Indonesia, Rabu (17/8/2022) 

Sebanyak 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama enam bulan.

"Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji.

Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022. Atau lebih dari separo dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.

Menurut Zaeroji, dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 28,4 miliar.

Anggaran yang dimaksud berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara. Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp 20 ribu.

Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp 28,4 miliar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved